“Hukum yang berlaku di Indonesia yaitu menganut asas locus dan tempus, sementara berdasarkan hasil penyelidikan kita dapat saat ini korbannya ada di luar negeri. Maka rencana tindak lanjut akan kita lakukan police to police dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan Divisi Hubungan Internasional Polri ataupun Imigrasi,” kata Djuhandani.
Nyamar Jadi Polisi, 55 WNA Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional Diciduk Bareskrim di Jakarta
Kamis, 06 April 2023 | 10:33 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Peradi Bersatu Datangi Bareskrim Bahas Ijazah Palsu Jokowi, Ini Endingnya
24 April 2025 | 23:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI