Kuasa Hukum Natalia Rusli Bantah Kliennya Lakukan Penipuan Terhadap Verawati Sanjaya dalam Perkara KSP indosurya

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Rabu, 05 April 2023 | 22:29 WIB
Kuasa Hukum Natalia Rusli Bantah Kliennya Lakukan Penipuan Terhadap Verawati Sanjaya dalam Perkara KSP indosurya
Polisi menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan terhadap korban investasi bodong KSP Indosurya. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Kuasa hukum Natalia Rusli, Farlin Marta membantah kliennya telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Verawati Sanjaya dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Farlin mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat April 2020. Saat itu, Natalia, diminta Verawati untuk menjadi konsultan hukumnya dalam perkara Indosurya. Natalia saat itu tidak sendiri. Farlin mengatakan ada 3 orang lainnya yang ikut menjadi konsultan hukum Verawati.

Saat menerima surat kuasa, Natalia tidak langsung menerima uang dari Verawati, namun langsung bekerja dengan membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.

Ferlin mengklaim, jika penerima kuasa untuk menangani perkara pidana dan tidak perlu menggunakan berita acara sumpah. Berita acara sumpah hanya untuk kuasa hukum yang menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri.

"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli. Ia ingin menempuh perkara ini dengan restorative justice, dengan ada pengembalian uang dan aset," kata Ferlin saat dikonfirmasi pada Rabu (5/4/2023).

Natalia Rusli, saat itu juga diminta untuk segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di restorative justice. Saat itu, Verawati langsung yang menyerahkan nama-nama mereka yang terjerat dalam investasi bodong Indosurya.

Farlin mengaku, dalam mediasi untuk restorative justice, bisa berhasil bisa gagal tergantung dari kedua belah pihak. Pada perkara ini, RJ tidak terlaksana karena ridak menukan titik tenu dari kedua belah pihak.

Ditahap itu pula, kata Farlin, Verawati menganggap jika Natalia Rusli hanya memberikan harapan palsu. Farlin juga mengatakan, Natalia tidak pernah menjanjikan bisa mengembalikan aset atau uang dari Indosurya.

"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan sebetulnya, kita mengupayakan," ungkapnya.

baca juga

Sebelumya, Pengacara Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengklaim kliennya telah mengembalikan uang kepada Verawati Sanjaya korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebesar Rp 55 juta.

Ia juga membantah kliennya melakukan penipuan dan penggelapan.

Menurut Deolipa, yang baru saja ditunjuk sebagai pengacara Natalia, uang Rp 55 juta itu merupakan upah jasa pendampingan hukum yang diterima kliennya selaku advokat dari salah satu korban KSP Indosurya.

Adapun uang tersebut dikembalikan lantaran upaya hukum yang ditempuh Vera selaku klien Natalia terhadap KSP Indosurya tidak membuahkan hasil.

"Versi Natalia ini adalah uang jasa pegacara yang dia terima sebesar Rp 15 juta dan ditotal Rp 55 juta dan sudah dikembalikan," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Deolipa juga membantah kabar yang menyebut Natalia bukan seorang advokat. Ia mengklaim Natalia telah mengikuti sekolah calon advokat atau PKPA di lembaga Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan tersetifikasi pada 13 Februari 2020.

Kemudian, lanjut Deolipa, Natalia disumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Banten pada September 2020. Ia mengemu bahwa status kliennya saat memberikan pendampingan hukum kepada Vera saat itu selaku konsultan hukum.

"Dia bertindak sebagai konsultan hukum dan diminta persoalan dengan Indo Surya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Klaim Kliennya Telah Kembalikan Uang Rp 55 Juta ke Korban KSP Indosurya

Jadi Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Klaim Kliennya Telah Kembalikan Uang Rp 55 Juta ke Korban KSP Indosurya

News | Selasa, 04 April 2023 | 22:47 WIB

Berkas Perkara Tersangka Kasus Investasi Bodong Indosurya Natalia Rusli Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Tersangka Kasus Investasi Bodong Indosurya Natalia Rusli Dilimpahkan ke Kejaksaan

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 08:30 WIB

Bareskrim Polri Buru Aset Tersangka Kasus TPPU KSP Indosurya Henry Surya Senilai Rp3 Triliun

Bareskrim Polri Buru Aset Tersangka Kasus TPPU KSP Indosurya Henry Surya Senilai Rp3 Triliun

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 18:29 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×