Hukum Tidak Berhak Menerima Zakat Tapi Diberi, Buya Yahya: Haram, Memakan Haknya Fakir Miskin

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 06 April 2023 | 11:41 WIB
Hukum Tidak Berhak Menerima Zakat Tapi Diberi, Buya Yahya: Haram, Memakan Haknya Fakir Miskin
Ilustrasi zakat, zakat fitrah (Freepik) - Hukum Tidak Berhak Menerima Zakat Tapi Diberi

Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim. Zakat fitrah dilakukan di bulan Ramadhan mendekati Hari Raya Idul Fitri dengan besaran 2,5 kg (makanan pokok atau beras).

Mengenai zakat fitrah, ada yang berhak memberi dan ada juga yang berhek menerima zakat. Lantas, bagaimana hukum tidak berhak menerima zakat tapi diberi zakat? 

Pertanyaan semacam ini juga ditanyakan oleh salah satu jamaah dalam video kajian Buya Yahya yang diunggah melalui kanal YouTube Buya Yahya pada 1 Mei 2022.

"Mengenai zakat, jika ada orang yang tidak berhak menerima zakat dari seseorang, apa yang harus dilakukan? Awalnya sudah rutin memberi, tapi tahun ini mendapat rezeki yang tidak terduga sehingga sepertinya tidak berhak menerima zakat, jika menolak ditakutkan akan menyinggung yang pemberi."

"Jadi apa yang harus dilakukan terhadap pemberian tersebut? Apakah diperbolehkan untuk menyampaikan kembali uang tersebut ke Badan Amil Zakat zakat dengan mengatasnamakan sang pemberi?" tanya seorang jamaah kepada Buya Yahya.

Mendapati pertanyaan tersebut, Buya Yahya pun memuji orang yang mengakui dirinya tidak berhak menerima zakat meski diberi zakat. Sebab, zakat itu haknya fakir miskin.

"Zakat adalah haknya fakir miskin. Bagi yang tidak berhak menerima zakat, namun menerima zakat hukumnya adalah haram. Karena dia telah memakan haknya kaum fakir dan miskin," ucap Buya Yahya.

Buya Yahya menyampaikan bahwa hukum tidak berhak menerima zakat tapi diberi zakat dan zakatnya diterima yaitu haram. Buya Yahya juga mengatakan bahwa zakat seharusnya diterima oleh yang berhak. 

Jika Anda tidak berhak menerima zakat, ada baiknya kembalikan lagi zakat tersebut kepada orang yang memberikan. Namun, bukan hanya sekedar mengembalikan, tapi juga harus dibarengi dengan edukasi kepada orang yang telah memberikan zakat kepada Anda.

Buya Yahya menambahkan, terkadang orang memang tidak paham hal ini. Maka, berikan edukasi. Katakan pada mereka bahwa Anda tidak perlu lagi menerima zakat. Anda bisa salurkan zakat tersebut terhadap orang yang berhak atau saya bisa bantu salurkan zakat tersebut kepada orang yang berhak.

Jika Anda diizinkan untuk membantu menyalurkan, maka Anda harus membantu untuk menyalurkannya. Atau jika dia ingin kembali mengambilnya, maka kembalikan.

"Jangan tamak dengan duit zakat. Jangan dzolim pada orang fakir," Buya Yahya menegaskan.

Dalam kajian tersebut, Buya Yahya juga menerangkan tentang 3 penjahat zakat. Adapun 3 pejahat tersebut yakni sebagai berikut:

1. Orang yang berhak membayar zakat tapi tidak membayar zakat

2. Orang yang tidak punya ilmu membagi-bagikan zakat sehingga salah membagikan zakat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ciri Beras untuk Zakat Fitrah, Buya Yahya: Jika Anak Kos Boleh Ambil Level Tengah

Ciri Beras untuk Zakat Fitrah, Buya Yahya: Jika Anak Kos Boleh Ambil Level Tengah

News | Kamis, 06 April 2023 | 11:00 WIB

Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya

Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya

| Kamis, 06 April 2023 | 09:23 WIB

Nafkah dan Uang Belanja Sama atau Beda? Ini Penjelasan dari Buya Yahya Soal Kewajiban Suami Pada Istri

Nafkah dan Uang Belanja Sama atau Beda? Ini Penjelasan dari Buya Yahya Soal Kewajiban Suami Pada Istri

Lifestyle | Kamis, 06 April 2023 | 08:05 WIB

Doa Zakat Fitrah untuk Pemberi dan Penerima, Lengkap dengan Artinya

Doa Zakat Fitrah untuk Pemberi dan Penerima, Lengkap dengan Artinya

News | Kamis, 06 April 2023 | 07:05 WIB

Terkini

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15 WIB

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:05 WIB

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:04 WIB

Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:52 WIB

12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas

12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:23 WIB