Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran, Apakah Riba? Buya Yahya: Berdosa Jika Prakteknya Begini

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 07 April 2023 | 22:13 WIB
Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran, Apakah Riba? Buya Yahya: Berdosa Jika Prakteknya Begini
Warga menukarkan uang tunai baru di layanan kas keliling Bank Indonesia di Pasar Tebet Barat Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - hukum menukar uang baru untuk lebaran

Suara.com - Menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 H atau lebaran 2023, jasa penukaran uang baru menjamur di sepanjang jalan raya. Membagi-bagi rezeki dengan uang baru memang sudah menjadi salah satu tradisi yang dilakukan saat momen hari besar ini. Lantas bagaimana hukum menukar uang baru untuk lebaran dalam Islam? Benarkah kegiatan tersebut termasuk riba? 

Jasa penukaran uang, biasanya untuk menukarkan uang yang baru dan juga menukarkan mata uang pecahan besar ke mata uang pecahan yang lebih kecil. Perlu diketahui bahwa sebagian besar jasa penukaran uang baru yang ada di sepanjang jalan kebanyakan berdiri sendiri atau dapat dikatakan tidak resmi. Dalam transaksinya ini tidak gratis, terdapat biaya tambahan berupa biaya jasa atau potongan dalam setiap jumlah tertentu. 

Dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum menukar uang baru untuk lebaran. Menurut Buya Yahya apabila terdapat sebuah jasa penukaran uang yang jumlah kurang dari uang yang ditukarkan maka jelas kegiatan tersebut hukumnya riba. 

Oleh karena itu, kata Buya Yahya, ketika bertransaksi, banyaknya uang yang ditukarkan harus tetap diberikan dengan jumlah yang sesuai. 

"Misal, jumlah duit Rp 100 ribu mau ditukar pecahan Rp 20 ribu, tetapi nilai uang yang diterima hanya Rp 90 ribu atau Rp 95 ribu, namanya itu riba," Kata Buya Yahya. 

Dan jika kegiatan tersebut tetap dilakukan maka pemilik jasa penukaran uang dan orang yang akan menukarkan uang akan berdosa. Oleh karena itu dalam praktik penukaran uang harus berhati-hati tidak boleh sembarangan. 

"Dua-dua nya dosa, baik jasa penukar uangnya, maupun orang yang menukarkan uangnya,” ungkap Buya. 

Menurut Buya Yahya, tidak ada istilahnya saling rela, karena hal itu sudah melanggar hukum Allah SWT. Lantas bagaimana agar usaha penukaran uang tersebut bisa menjadi halal? 

Lebih lanjut  Buya Yayha menjelaskan, penukaran uang harus sesuai dengan jumlahnya. Setelah terjadinya transaksi penukaran uang, barulah si jasa penukar uang tersebut diperbolehkan untuk minta jasanya. 

“Misalnya ada orang membawa uang  Rp 100 ribu, tukar dengan uang pecahan Rp 2 ribuan, setelah itu si jasa penukar uang bilang, (meminta uang jasa penukaran) boleh minta bayar jasanya dong. Nah yang seperti ini diperbolehkan. Jadi tukar dulu uangnya sesuai dengan jumlah yang ingin ditukar setelah itu barulah meminta jasa atau imbalan,” sambung Buya Yahya. 

Kita harus selalu berhati-hati saat melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam masalah riba. Adapun transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan tersebut, maka hal itu juga masuk dalam wilayah riba. 

"Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," pungkasnya. 

Demikian tadi penjelasan mengenai hukum menukar uang baru untuk lebaran dalam Islam. Tetap berhati-hati dalam melakukan penukaran uang, sebab jika tak sesuai bisa jadi riba.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Istri Melayani Suami pada Siang Hari di Bulan Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Hukuman Mengerikan di Akhirat

Hukum Istri Melayani Suami pada Siang Hari di Bulan Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Hukuman Mengerikan di Akhirat

| Jum'at, 07 April 2023 | 20:36 WIB

Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini

Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini

| Jum'at, 07 April 2023 | 20:13 WIB

Persiapan Lebaran, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia: Gak Perlu Antri!

Persiapan Lebaran, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia: Gak Perlu Antri!

Lifestyle | Rabu, 05 April 2023 | 19:15 WIB

Terkini

Militer Israel Adang Kapal Bantuan Gaza di Perairan Yunani Gunakan Senjata Serbu

Militer Israel Adang Kapal Bantuan Gaza di Perairan Yunani Gunakan Senjata Serbu

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:47 WIB

Sadis! Pemuda Mabuk Lempar Kucing dari Balkon Setinggi 6 Meter Cuma Disanksi Ringan

Sadis! Pemuda Mabuk Lempar Kucing dari Balkon Setinggi 6 Meter Cuma Disanksi Ringan

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:38 WIB

Mencekam! Kebakaran Apartemen Mediterania Jakbar, Penghuni Dievakuasi Pakai Tali dari Lantai 6

Mencekam! Kebakaran Apartemen Mediterania Jakbar, Penghuni Dievakuasi Pakai Tali dari Lantai 6

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:30 WIB

Teror di London! Dalam 4 Menit Dua Orang Yahudi Jadi Korban Penusukan

Teror di London! Dalam 4 Menit Dua Orang Yahudi Jadi Korban Penusukan

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:26 WIB

Viral! Laki-laki Tak Bercerita, Tapi Langsung Acak-acak Kota dengan Bulldozer 24 Ton

Viral! Laki-laki Tak Bercerita, Tapi Langsung Acak-acak Kota dengan Bulldozer 24 Ton

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:17 WIB

Kedaulatan Terancam? Akademisi Kompak Kritisi Kebijakan Akses Militer Asing di Langit Indonesia

Kedaulatan Terancam? Akademisi Kompak Kritisi Kebijakan Akses Militer Asing di Langit Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:16 WIB

KPK Ungkap Pemodal Politik Bupati Ponorogo Sugiri Diduga Juga Terlibat dalam Kasus DJKA

KPK Ungkap Pemodal Politik Bupati Ponorogo Sugiri Diduga Juga Terlibat dalam Kasus DJKA

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:10 WIB

Legislator PDIP Kecewa: KAI Disebut BUMN Paling Privileged tapi Gagal Jamin Keselamatan Warga

Legislator PDIP Kecewa: KAI Disebut BUMN Paling Privileged tapi Gagal Jamin Keselamatan Warga

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:06 WIB

Pentagon Spill Biaya Perang Iran Tembus Rp 400 Triliun, Amerika Berkilah Operasi Tidak Gagal

Pentagon Spill Biaya Perang Iran Tembus Rp 400 Triliun, Amerika Berkilah Operasi Tidak Gagal

News | Kamis, 30 April 2026 | 10:50 WIB

Tabrakan Maut KRL vs Argo Bromo di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Sopir dan Pemkot

Tabrakan Maut KRL vs Argo Bromo di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Sopir dan Pemkot

News | Kamis, 30 April 2026 | 10:30 WIB