7 Perusahaan BUMN yang Disuntik Mati Jokowi, Bukan Untung Malah Buntung

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 08 April 2023 | 13:30 WIB
7 Perusahaan BUMN yang Disuntik Mati Jokowi, Bukan Untung Malah Buntung
7 Perusahaan BUMN yang Disuntik Mati Jokowi, Bukan Untung Malah Buntung (YouTube Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi menandatangani aturan pembubaran beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak awal tahun 2023. Setidaknya, ada tujuh perusahaan BUMN yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi pada awal tahun ini.

Memasuki bulan April 2023, Presiden Jokowi baru saja membubarkan dua perusahaan BUMN yakni PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas (Iglas).

Lantas, apa saja perusahaan BUMN yang telah dibubarkan oleh Presiden Jokowi? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Merpati Nusantara Airlines

Pada bulan Februari 2023 lalu, Jokowi resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Maskapai dengan pelat merah yang melayani penerbangan tersebut sudah tidak dioperasikan sejak tahun 2014.

Pembubaran perusahaan ini resmi tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.

Disebutkan dalam beleid tersebut, pembubaran Merpati Airline tidak terlepas dari adanya putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.

2. Kertas Leces

Pembubaran kemudian dilakukan pada PT Kertas Leces (Persero) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.

Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023 lalu, pembubaran perusahaan tersebut tidak terlepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014IPN Niaga Sby tanggal 25 September 2018 yang menyatakan perseroan pailit.

3. Istaka Karya

Presiden Jokowi juga resmi membubarkan BUMN PT Istaka Karya. Pembubaran tersebut sudah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang ditandatangani pada 17 Maret.

Adapun disebutkan alasan dari Presiden Jokowi membubarkan Istaka Karya yakni perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.

Penyelesaian terhadap pembubaran PT Istaka Karya termasuk dengan likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.

4. PT Industri Sandang Nusantara

Pada 17 Maret 2023, Presiden Jokowi juga membubarkan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

Dijelaskan dalam beleid tersebut, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Sandang Nusantara ini sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1 PP 14/2023 yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, serta peraturan perundang-undangan lain.

5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

PT Kertas Kraft Aceh sendiri merupakan BUMN tempat dulu Presiden Jokowi pernah bekerja. Pembubarannya resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa likuidasi Kertas Kraft Aceh ini berdasar pada hasil kajian dengan memperhatikan beberapa aspek seperti kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, serta kemampuan untuk melanjutkan kegiatan usaha.

Disebutkan juga di Pasal 2 PP yang telah ditandatangani pada 3 April 2023 tersebut, pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang BUMN.

6. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas

Pada 3 April 2023 Presiden Jokowi resmi membubarkan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas berdasarkan pada PP Nomor 18 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas.

Berdasar pada hasil kajian, Iglas sendiri tidak bisa dipertahankan operasionalnya. Adapun penyelesaian pembubaran perusahaan ini termasuk likuidasi dilaksanakan selambat-lambatnya lima tahun sejak tanggal pengundangan PP tersebut.

7. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN)

Perusahaan ini menjadi perusahaan terbaru dari BUMN yang hendak dibubarkan. Pembubaran perusahaan dari perusahaan BUMN ini semakin dekat, hal tersebut dikarenakan rancangan peraturan pemerintah pembubaran perusahaan ini masuk daftar rancangan peraturan yang hendak diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Halo tersebut sudah diatur dalam PP Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 terkait dengan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Sebelumnya, PT PANN ini sempat menjadi sorotan di tahun 2019 pada saat rapat dengan Komisi XI DPR RI yang membahas penyertaan modal negara (PMN), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang kebingungan menjawab pertanyaan terkait dengan PT PANN.

Hal tersebut karena Sri Mulyani mengaku baru mengetahui ada perusahaan BUMN yang bernama PANN.

Kemudian, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut bahwa BUMN ini mempunyai masalah sejak tahun 1994, bahkan ia menyebut perusahaan ini adalah salah satu BUMN yang melenceng dari inti bisnisnya.

Lebih lanjut, Erick Thohir menyebut bahwa PT PANN harus diperbaiki. Skemanya pun bermacam-macam seperti merger, atau paling buruk ditutup. Sampai akhirnya pilihan terburuk pun diambil oleh Jokowi untuk membubarkan perusahaan tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demokrat Wanti-wanti Pihak Luar Jadi Sosok King Maker di Pemilu 2024, Sindir Jokowi?

Demokrat Wanti-wanti Pihak Luar Jadi Sosok King Maker di Pemilu 2024, Sindir Jokowi?

Kotak Suara | Sabtu, 08 April 2023 | 13:15 WIB

Analis: Wacana Koalisi Besar Tidak Terlepas Dari Bayang-bayang Jokowi

Analis: Wacana Koalisi Besar Tidak Terlepas Dari Bayang-bayang Jokowi

Kotak Suara | Sabtu, 08 April 2023 | 12:09 WIB

Punya Kekuatan Sosial Politik, Jokowi Dinilai Jadi Kunci Wacana Koalisi Besar

Punya Kekuatan Sosial Politik, Jokowi Dinilai Jadi Kunci Wacana Koalisi Besar

Kotak Suara | Sabtu, 08 April 2023 | 11:42 WIB

Penataan Regulasi BUMN Mirip Cara Napoleon dalam Kodifikasi Hukum Prancis

Penataan Regulasi BUMN Mirip Cara Napoleon dalam Kodifikasi Hukum Prancis

Bisnis | Sabtu, 08 April 2023 | 10:58 WIB

CEK FAKTA: Presiden Jokowi Bekukan DPR Karena Kinerjanya Mirip Copet, Benarkah?

CEK FAKTA: Presiden Jokowi Bekukan DPR Karena Kinerjanya Mirip Copet, Benarkah?

News | Sabtu, 08 April 2023 | 09:12 WIB

'Wis Wareg!' RR Minta Presiden Jokowi Mundur Kalau Mau Selamat

'Wis Wareg!' RR Minta Presiden Jokowi Mundur Kalau Mau Selamat

News | Sabtu, 08 April 2023 | 08:30 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB