Prosedur Penindakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (Wasmatlitrik) di DJKI

Fabiola Febrinastri

Senin, 10 April 2023 | 12:48 WIB
Prosedur Penindakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (Wasmatlitrik) di DJKI
Ilustrasi pelanggaran kekayaan intelektual. (Dok: Kemenkum HAM)

Suara.com - Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mempunyai tugas dan fungsi, salah satunya menerima aduan terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) melalui laporan pengaduan, baik secara tertulis maupun secara elektronik.

Pengaduan yang masuk tersebut akan ditindaklanjuti dengan cara melaksanakan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan, yang biasanya disebut dengan Wasmatlitrik, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI.

“Wasmatlitrik dilakukan untuk menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan, serta menjadi dasar untuk pembuatan laporan kejadian,” jelas Jujun Jaenuri, Sub Koordinator Penerimaan Pengaduan DJKI, dalam forum diskusi Opera, Senin (10/4/2023), secara virtual melalui zoom meeting.

Kegiatan Wasmatlitrik dilakukan melalui pengamatan, wawancara, pembuntutan, pelacakan, serta penelitian dan analisis dokumen. Pada tahapan pengamatan, PPNS melakukan pengawasan terhadap objek, tempat, dan lingkungan tertentu untuk mendapatkan kejelasan berdasarkan bukti atau pengetahuan yang diketahui sebelumnya.

Selanjutnya tahapan wawancara, dilakukan untuk mendapatkan kejelasan untuk mencari jawaban atas pertanyaan siapa, apa, di mana, dengan apa, mengapa, bagaimana, dan bilamana terkait pengaduan yang disampaikan oleh pelapor. Teknik wawancara dilakukan secara tertutup maupun terbuka.

Kemudian pembuntutan dilakukan untuk mengetahui aktivitas, kebiasaan, lingkungan, atau jaringan pelaku, serta untuk mengetahui tempat distribusi barang atau penyimpanan barang hasil kejahatan.

“Lalu ada pelacakan, yaitu untuk mencari dan mengikuti keberadaan pelaku dengan menggunakan teknologi informasi dan yang terakhir melakukan penelitian dan analisis dokumen dengan cara mengkompilasi, meneliti, dan menganalisis guna menyusun anatomi perkara tindak pidana serta modus operasinya,” ucap Jujun.

Hasil Wasmatlitrik, nantinya menjadi dasar penentuan tindak lanjut penanganan perkara pada rapat gelar perkara. Tetapi perlu digarisbawahi, pengaduan KI bersifat delik aduan, sehingga kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk ke DJKI oleh para korban pelanggaran KI.

Sebagai tambahan informasi, pengajuan pelanggaran KI dapat dilakukan secara tertulis dengan cara datang langsung ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa atau secara elektronik melalui https://pengaduan.dgip.go.id, tetapi pastikan kembali bahwa karya kalian sudah terlindungi dan terdaftar di DJKI.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirjen Jendral Kekayaan Intelektual Sesalkan Pejabat Gunakan Merek Palsu

Dirjen Jendral Kekayaan Intelektual Sesalkan Pejabat Gunakan Merek Palsu

Depok | Jum'at, 24 Maret 2023 | 16:10 WIB

DJKI Terbitkan Sertifikat untuk 3 Produk Indikasi Geografis Kebanggaan Negeri

DJKI Terbitkan Sertifikat untuk 3 Produk Indikasi Geografis Kebanggaan Negeri

News | Senin, 20 Maret 2023 | 16:34 WIB

Proses Ajukan Keberatan atas Permohonan Merek dalam Masa Publikasi

Proses Ajukan Keberatan atas Permohonan Merek dalam Masa Publikasi

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 11:17 WIB

Produk Indikasi Geografis Indonesia Miliki Daya Saing di Pasar Global, Ini Saran Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual

Produk Indikasi Geografis Indonesia Miliki Daya Saing di Pasar Global, Ini Saran Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:02 WIB

DJKI Siapkan Berbagai Program Unggulan di Tahun 2023 untuk Mengedukasi Soal Kekayaan Intelektual

DJKI Siapkan Berbagai Program Unggulan di Tahun 2023 untuk Mengedukasi Soal Kekayaan Intelektual

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 21:20 WIB

DJKI Ajak Masyarakat Pahami Persyaratan Pendaftaran dan Penggunaan Merek Kolektif

DJKI Ajak Masyarakat Pahami Persyaratan Pendaftaran dan Penggunaan Merek Kolektif

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 11:08 WIB

Terkini

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 19:17 WIB

Visual Sinematik hingga Plot Twist Mengejutkan, Ini Alasan Iklan ShopeeVIP+ Ditonton 6 Juta Kali

Visual Sinematik hingga Plot Twist Mengejutkan, Ini Alasan Iklan ShopeeVIP+ Ditonton 6 Juta Kali

News | Selasa, 15 September 2026 | 19:16 WIB

BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif

BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 19:14 WIB

5 Zodiak Paling Gampang Move On setelah Putus, Gak Mau Larut dalam Kesedihan

5 Zodiak Paling Gampang Move On setelah Putus, Gak Mau Larut dalam Kesedihan

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 19:10 WIB

Menolak Lupa September Hitam: Membedah Rentetan Pelanggaran HAM Indonesia

Menolak Lupa September Hitam: Membedah Rentetan Pelanggaran HAM Indonesia

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 19:08 WIB

Karnaval Maulid Berbau Mistis di Pekalongan Berujung Polemik, Mendagri: Bisa Dibubarkan

Karnaval Maulid Berbau Mistis di Pekalongan Berujung Polemik, Mendagri: Bisa Dibubarkan

News | Selasa, 15 September 2026 | 19:06 WIB

5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga

5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 19:03 WIB

Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo

Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 18:59 WIB

Fahd Arafiq Pakai Rompi 172, Ini Daftar Nama Tersangka yang Resmi Ditahan KPK

Fahd Arafiq Pakai Rompi 172, Ini Daftar Nama Tersangka yang Resmi Ditahan KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:59 WIB

Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo

Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 18:53 WIB

×