Berdasarkan sejumlah pasal yang disangkakan KPK di atas, ancaman hukuman yang dikenakan pada Adil bervariasi. Namun yang paling lama, Bupati Beranti itu terancam pidana penjara seumur hidup.
Adapun rincian ancaman hukumannya adalah sebagai berikut:
Sebagai penerima suap
Sebagai penerima suap, Muhammad Adil dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman yang dikenakan pada Muhammad Adil adalah penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan juga ancaman penjara seumur hidup.
Tak hanya itu, melalui pasal tersebut, Muhammad Adil juga dikenakan pidana denda paling tingga Rp1 miliar.
Selain itu, sebagai penerima suao, Adil juga dijerat Pasal 11UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut, ia diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp250 juta.
Sebagai pemberi suap
Baca Juga: Cegah Ke Luar Negeri, KPK Ultimatum Dito Mahendra Jangan Mangkir Lagi
Sementara sebagai penerima suap, Muhammad Adil dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.