Tak hanya itu, melalui pasal tersebut, Muhammad Adil juga dikenakan pidana denda paling tingga Rp1 miliar.
Selain itu, sebagai penerima suao, Adil juga dijerat Pasal 11UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut, ia diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp250 juta.
Sebagai pemberi suap
Sementara sebagai penerima suap, Muhammad Adil dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling banyak Rp250 juta.
Sebagai pemberi suap, Adil juga dijerat Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling mala 3 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp150 juta.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Cegah Ke Luar Negeri, KPK Ultimatum Dito Mahendra Jangan Mangkir Lagi