Jutaan Butir Obat-obatan Daftar G Disita dari Tiga Tersangka Pengedar di Bekasi

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 10 April 2023 | 15:04 WIB
Jutaan Butir Obat-obatan Daftar G Disita dari Tiga Tersangka Pengedar di Bekasi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menggelar konpers penangkapan tiga pengedar obat terlarang yang jumlahnya mencapai jutaan butir di Markas Polda Metro Jaya pada Senin (10/4/2023). [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Tiga pengedar narkotika jenis obat-obatan yang termasuk dalam daftar G diringkus petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di dalam sebuah gudang yang berada di Jalan Raya Hankam RT 06/RW 08, Jati Rahayu, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (4/4/2023).

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan, ketiga tersangka yang dicokok tersebut berinisial ASF, AP, dan MN.

"ASF berperan sebagai penjaga gudang, AP dan MN sebagai pembeli," kata Karyoto, di Polda Metro Jaya pada Senin (10/4/2023).

Karyoto menuturkan, kronologi terbongkarnya gudang narkoba yang menyimpan jutaan butir obat keras tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya Ruko No 198 E3 yang digunakan sebagai gudang penyimpanan obat-obat daftar G.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta," jelasnya.

Tim kemudian melakukan pengamatan di sekitar gudang. Penangkapan dilakukan saat ASF sedang mengeluarkan lima kardus berisi obat-obatan tersebut yang akan diserahkan kepada AP dan MN.

"ASF mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli AP dan MN."

Kepada petugas, AP dan MN mengaku akan mengirim lima katdus tersebut ke wilayah Surabaya menggunakan bus dari Pulo Gebang Jakarta Timur.

Saat diperiksa, ketiga tersangka ini juga tidak memiliki izin edar atas obat-obatan yang dimilikinya.

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas berupa Dextro Methopan sebanyak 700 ribu butir yang dikemas dalam 700 botol, ditambah 1 juta butir yang dikemas menggunakan 126 plastik.

Ada juga 2.856.000 pil Yarindo 100 dan Yarindo 32, yang dikemas menggunakan plastik dan botol. 500 ribu butir LL 100, kemudian 150 ribu butir Trihexyphenidyl, 33.500 butir Tramadol HCI, dan 624 ribu butir Hexymer.

Adapun pasal yang disangkakan ketiga tersangka ini yakni Pasal 197 dan/atau 196 dan/atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gerebek Gudang di Bekasi, Polisi Sita 3 Truk Berisi Narkoba

Gerebek Gudang di Bekasi, Polisi Sita 3 Truk Berisi Narkoba

News | Jum'at, 07 April 2023 | 12:31 WIB

3 Pengedar 2 Kuintal Lebih Bubuk Petasan Diamankan Terkait Ledakan Dahsyat Blitar

3 Pengedar 2 Kuintal Lebih Bubuk Petasan Diamankan Terkait Ledakan Dahsyat Blitar

Jatim | Selasa, 28 Maret 2023 | 09:51 WIB

Polisi di Tapanuli Selatan Terlibat dalam Komplotan Pengedar Narkoba

Polisi di Tapanuli Selatan Terlibat dalam Komplotan Pengedar Narkoba

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 08:07 WIB

Terkini

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:32 WIB

WN Australia Pimpin Anak Usaha Danantara, PDIP: Jangan Sampai Bangsa Sendiri Tersingkir

WN Australia Pimpin Anak Usaha Danantara, PDIP: Jangan Sampai Bangsa Sendiri Tersingkir

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:23 WIB

Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita

Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:07 WIB

Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:30 WIB

Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:29 WIB

Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?

Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:28 WIB

Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan

Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:14 WIB

Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan

Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:03 WIB

Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat

Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:02 WIB