Mengenal Apa Itu Komisi Informasi: Penjelasan, Tugas dan Wewenang

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 11 April 2023 | 17:59 WIB
Mengenal Apa Itu Komisi Informasi: Penjelasan, Tugas dan Wewenang
Mengenal Apa Itu Komisi Informasi: Penjelasan, Tugas dan Wewenang [komisiinformasi.go.id]

Suara.com - Perselingkuhan dua Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara berinisial MS dan CA terungkap setelah diketahui istri sah MS, LA. LA pun mengajukan laporan perselingkuhan sang suami ke Ketua KI Sumatera Utara secara tertulis pada 3 Maret 2023. Sebenarnya apa itu Komisi Informasi?

Dalam laporan tersebut, LA melampirkan bukti yang salah satunya berupa chat ‘miss you’ dari CA ke MS. LA juga meminta Ketua KI Sumut membentuk majelis etik atas permasalahan tersebut.

Menurut LA, kedekatan keduanya berawal ketika sering ke luar kota berdua. CA juga minta dijemput MS saat perjalanan ke Pulau Jawa.

Berkaitan dengan hal itu, berikut penjelasan apa itu Komisioner KI Komisi Informasi selengkapnya.

Komisioner KI hadir dalam berbagai bidang seperti komisioner bidang kelembagaan, penyelesaian sengketa informasi, bidang penelitian dan dokumentasi, bidang advokasi, sosialisasi, dan edukasi. Masing-masing komisioner bertanggung jawab atas bidang tersebut.

Berkaitan dengan KI Sumatera Utara, berikut pejabat Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara selengkapnya melansir dari kip.sumutprov.go.id:

  • Ketua  : Dr. Abdul Haris
  • Wakil Ketua : Drs. Eddy Syahputra AS, MSi
  • Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi : Dedy Ardiansyah, S.Sos
  • Ketua Divisi Kelembagaan : Dr. Cut Alma Nuraflah, M.A.
  • Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi : Muhammad Syafii Sitorus S.H.

Komisi Informasi merupakan lembaga yang memiliki fungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksananya. Lembaga ini juga menetapkan petunjuk teknis terkait standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan non litigasi.

Tugas pokok Komisi Informasi tercantum dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tugas tersebut yakni sebagai berikut:

  • Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
  • Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di kabupaten/kota selama  Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
  • Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang­-Undang ini kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setahun sekali atau sewaktu waktu jika diminta.

Atas tugas tersebut, KI memiliki wewenang sebagai berikut:

baca juga
  • Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; 
  • Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik; 
  • Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik; 
  • Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi non litigasi penyelesaian sengketa informasi publik; dan 
  • Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja

Komisi Informasi adalah lembaga yang mandiri, maka putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi pun bersifat independen dalam persidangan sengketa informasi. Meskipun pemohon informasi publik maupun dari badan publik, putusan tersebut tetap independen.

Misi Komisi Informasi adalah sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan manajemen penyelesaian sengketa informasi publik berdasarkan asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana.
  • Meningkatkan pelayanan informasi publik dan sumber daya yang optimal dan profesional melalui standarisasi dan sertifikasi.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat atas haknya memperoleh informasi publik melalui edukasi dan literasi.
  • Membangun insan Komisi Informasi yang berkualitas, berdaya saing, dan memiliki integritas melalui tata kelola sumber daya, hubungan internal dan pemangku kepentingan.
  • Membantu pencapaian sasaran nasional dama mewujudkan masyarakat informasi yang maju, sejahtera, dan berkeadilan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Edy Rahmayadi Bakal Pecat Komisioner KI Sumut Jika Terbukti Selingkuh

Edy Rahmayadi Bakal Pecat Komisioner KI Sumut Jika Terbukti Selingkuh

Sumut | Selasa, 11 April 2023 | 01:33 WIB

Reaksi Panas Nagita Slavina Dengar Raffi Ahmad Dendangkan Lagu Sambalado Ayu Ting Ting

Reaksi Panas Nagita Slavina Dengar Raffi Ahmad Dendangkan Lagu Sambalado Ayu Ting Ting

Sumatera | Senin, 10 April 2023 | 18:17 WIB

Jangan Sampai Salah Bahan, Ini Perbedaan Butter Mentega dan Margarin

Jangan Sampai Salah Bahan, Ini Perbedaan Butter Mentega dan Margarin

Purwokerto | Senin, 10 April 2023 | 17:11 WIB

Sempat Diisukan Selingkuh, Nita Gunawan Blak-blakan Diminta Raffi Ahmad Untuk Lakukan Ini

Sempat Diisukan Selingkuh, Nita Gunawan Blak-blakan Diminta Raffi Ahmad Untuk Lakukan Ini

Moots | Senin, 10 April 2023 | 14:25 WIB

Shelvie Hana Bantah Tuduhan Perselingkuhan: Hanya Panas-panasin Bang Daus

Shelvie Hana Bantah Tuduhan Perselingkuhan: Hanya Panas-panasin Bang Daus

Your Say | Senin, 10 April 2023 | 13:16 WIB

Rahasia Umum, Isu Perselingkuhan Pangeran William dan Rose Hanbury Kembali Mencuat

Rahasia Umum, Isu Perselingkuhan Pangeran William dan Rose Hanbury Kembali Mencuat

Garut | Minggu, 09 April 2023 | 16:53 WIB

Terkini

17 September 2026 Weton Kamis Pahing, Apa Keistimewaannya?

17 September 2026 Weton Kamis Pahing, Apa Keistimewaannya?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:07 WIB

Ulasan Film Khadam: Sajian Horor Lintas Negara dengan Sensasi Atmosferik!

Ulasan Film Khadam: Sajian Horor Lintas Negara dengan Sensasi Atmosferik!

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 07:00 WIB

1.276 SPPG Di-Suspend, 654 Lainnya Terancam Tutup Permanen: Ada Apa dengan Dapur MBG?

1.276 SPPG Di-Suspend, 654 Lainnya Terancam Tutup Permanen: Ada Apa dengan Dapur MBG?

News | Kamis, 17 September 2026 | 07:00 WIB

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

×