Bolak-balik Mangkir, Bareskrim Perintahkan Jemput Paksa Dito Mahendra

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 12 April 2023 | 08:03 WIB
Bolak-balik Mangkir, Bareskrim Perintahkan Jemput Paksa Dito Mahendra
Dito Mahendra. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Bareskrim Polri menerbitkan surat panggilan disertai tindakan jemput paksa terhadap Dito Mahendra setelah pengusaha itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjdo Puro, Selasa (11/4/2023), mengatakan timnya masih mencari keberadaan Dito Mahendra.

"Masih kami cari," kata Djuhandhani.

Sejak awal, Djuhandhani mengatakan pihaknya mendapat perintah dari kabareskrim untuk menyidik kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito Mahendra secara profesional.

Namun, Dito Mahendra sebagai saksi tidak menunjukkan sikap kooperatif sebagai warga negara yang baik dengan mangkir dari dua kali panggilan penyidik.

"Sejak awal sudah dapat perintah untuk sidik secara profesional dan dia (Dito) sudah mangkir dua kali. Tentu saja kami akan cari dengan kelengkapan perintah membawa untuk kami periksa," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan pertama pada Senin (3/4). Saat itu, Dito tidak hadir dan hanya mengirimkan kuasa hukum yang mengajukan permohonan untuk dijadwalkan pemeriksaan pada hari ini, Selasa.

Kuasa hukum Dito menyampaikan alasan kliennya tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota. Namun, ketika penyidik menanyakan lokasi spesifik, pihak kuasa hukum tidak bisa menyebutkan.

Sehingga, penyidik tetap pada komitmen untuk mengusut kasus temuan senjata api ilegal di rumah Dito Mahendra secara profesional dengan melayangkan surat panggilan kedua pada Kamis (6/4).

Dito kembali mangkir dan hanya mengirimkan kuasa hukumnya untuk menemui penyidik dan meminta penjadwalan ulang pemanggilan pada 10 Mei 2023. Dito pun diketahui telah tiga kali ganti penasihat hukum selama kasus tersebut disidik oleh Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa merupakan kewajiban warna negara untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP.

"Bahwa sesuai dengan aturan, bila penyidik melakukan pemanggilan, maka seseorang wajib datang; dan bila tidak datang, maka berdasarkan Pasal 112 KUHAP bisa dipanggil sekali lagi dan diperintahkan dibawa atau dikeluarkan dengan surat perintah untuk dibawa (ditangkap)," kata Ramadhan.

Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan pada Senin (13/3).

Dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan tim penyidik KPK itu, sembilan di antaranya tidak dilengkapi dengan dokumen sah atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur Polri.

Penggeledahan oleh KPK di rumah Dito Mahendra itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Masih Cari Dito Mahendra, Akan Dibawa Paksa!

Bareskrim Masih Cari Dito Mahendra, Akan Dibawa Paksa!

| Selasa, 11 April 2023 | 23:00 WIB

Berantas Pejabat TPPU, Mahfud MD Segera Bentuk Satgas Bersama Bareskrim Polri dan BIN

Berantas Pejabat TPPU, Mahfud MD Segera Bentuk Satgas Bersama Bareskrim Polri dan BIN

| Selasa, 11 April 2023 | 18:22 WIB

Laporannya Ditolak Bareskrim Polri, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Penolakan Tidak Jelas, Tidak Berlandaskan Hukum

Laporannya Ditolak Bareskrim Polri, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Penolakan Tidak Jelas, Tidak Berlandaskan Hukum

News | Selasa, 11 April 2023 | 12:57 WIB

Bareskrim Polri Tolak Laporan Baru Keluarga Anak-anak Korban Tragedi Kanjuruhan

Bareskrim Polri Tolak Laporan Baru Keluarga Anak-anak Korban Tragedi Kanjuruhan

News | Selasa, 11 April 2023 | 10:01 WIB

Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

News | Selasa, 11 April 2023 | 09:53 WIB

Soal Kasus TPPU Nurhadi, KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Tak Penuhi Panggilan

Soal Kasus TPPU Nurhadi, KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Tak Penuhi Panggilan

| Senin, 10 April 2023 | 14:50 WIB

Terkini

Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM

Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:00 WIB

Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:24 WIB

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:13 WIB

Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual

Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:10 WIB

Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'

Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:09 WIB

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:45 WIB

Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!

Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:34 WIB

Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi

Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:30 WIB

Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:23 WIB

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:04 WIB