9 Poin Pernyataan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 T di Tubuh Kemenkeu

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 12 April 2023 | 10:46 WIB
9 Poin Pernyataan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 T di Tubuh Kemenkeu
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri keuangan Sri Mulyani rapat bareng Komisi III DPR membahas perihal transaksi janggal Rp 349 triliun pada hari ini, Selasa (11/4/2023). (tangkap layar)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap transaksi janggal Rp 349 triliun dari 300 surat laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pihaknya telah menindaklanjuti beberapa laporan PPATK periode 2009 sampai 2023. Hal itu diungkap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Selasa (11/4/2023) kemarin.

Belakangan ini transaksi Rp349 triliun terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tubuh Kemenkeu memang banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak. Simak poin-poin pernyataan Sri Mulyani soal transaksi Rp349 triliun berikut ini.

1. Transaksi Mencurigakan Rp 22 Triliun

Sri Mulyani mengungkap ada nilai transaksi Rp22 triliun terkait akumulasi transaksi debit kredit terkait pegawai Kemenkeu serta operasional korporasi dan orang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu. Dari Rp 22 triliun itu, Rp 3,3 triliun adalah terkait transaksi pegawai Kemenkeu.

Sementara itu, Rp 18,7 triliun merupakan akumulasi transaksi debit kredit, terkait operasional korporasi dan orang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu. 

Selain itu ada juga transaksi mencurigakan Rp 253 triliun yang tidak terkait pegawai Kemenkeu. Namun, ada satu transaksi besar senilai Rp 189 triliun yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

2. Transaksi Janggal Rp3,3 Triliun oleh Pegawai Kemenkeu

Sri Mulyani mengungkap ada nilai transaksi janggal sebesar Rp 3,3 triliun oleh 348 pegawai Kemenkeu yang merupakan akumulasi transaksi debit kerdit. Hal itu terbongkar dari 129 laporan PPATK. Sri Mulyani telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 164 pegawai dari 384 pegawai yang terlibat. 

3. Transaksi Janggal Rp18,7 Tak Terkait Pegawai Kemenkeu

baca juga

Selanjutnya Menteri Keuangan ini menjelaskan secara umum transaksi janggal Rp 18,7 triliun tidak berhubungan dengan pegawai. Namun transaksi itu adalah operasional perusahaan atau korporasi dan orang pribadi periode 2015 sampai 2022.

Dari transaksi janggal Rp 18,7 triliun itu, ada beberapa perusahaan yakni PT A, PT B, PT C, dan PT F yang merupakan laporan dari PPATK berdasarkan permintaan Itjen Kementerian Keuangan. Ada juga transaksi orang pribadi, berinisial D dan E yang merupakan laporan inisiatif dari PPATK.

4. Transaksi PT A Rp 11,38 Triliun

Dijelaskan bahwa PT A adalah grup dari 3 perusahaan dengan total transaksi sebesar Rp 11,38 triliun dengan periode transaksi 2017-2019 untuk lima rekening. Berdasarkan temuan PPATK, lima rekening transaksi dari PT A itu tidak ditemukan aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga.

5. Transaksi PT B Rp 2,76 Triliun

Sri Mulyani kemudian menjelaskan laporan transaksi senilai Rp 2,76 triliun dari PT B untuk periode 2015-2017 yang berasal dari dua rekening.  Dari temuan PPATK, rekening itu aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan.

6. Transaksi PT C Rp 1,88 Triliun

Selanjutnya ada transaksi PT C senilai Rp 1,88 triliun. Berdasarkan temuan PPATK, pemegang saham di PT C yang merupakan perusahaan penyedia pertukaran data elektronik adalah perseroan terbatas. Walau begitu, transaksi PT C senilai Rp 1,88 triliun tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu dan merupakan wajib pajak aktif.

7. Transaksi PT F Rp 452 Miliar

Berikutnya ada laporan PPATK atas transaksi PT F yang merupakan perusahaan penyewaan gedung. Dari transaksi PT F, ada tiga perusahaan dengan periode transaksi 2017-2019 untuk 14 rekening. Berdasarkan temuan PPATK, transaksi PT F digunakan sebagai rekening untuk kegiatan operasional dan untuk menerima dana dari transaksi setoran tunai, tanpa underlying dengan keterangan cicilan, angsuran, dan pelunasan.

8. Transaksi WP Pribadi Berinisial D dan E

Sri Mulyani lalu menjelaskan tentang temuan transaksi wajib pajak pribadi inisial D dan E. Dari WP inisial D, ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 500 miliar namun tidak berkaitan dengan pegawai. Diungkap juga bahwa D sudah pensiun dari Kemenkeu sejak tahun 1990 kemudian meninggal dunia pada 2021.

Sementara itu, transaksi janggal Rp 1,7 triliun ditemukan pada WP inisial E pada periode 2016-2018. WP inisial E itu memiliki aset dan investasi yang besar namun tidak berkaitan dengan pegawai Kemenkeu. Pasalnya istri E yang merupakan pegawai Kemenkeu telah mengundurkan diri sejak tahun 2010. 

9. Transaksi Rp 253 T Terkait Tugas dan Fungsi Kemenkeu

Berdasarkan laporan PPATK periode 2009-2023 yang diterima Kemenkeu, ada transaksi mencurigakan senilai Rp 253 triliun terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Sri Mulyani menjelaskan laporan periode 2009-2023 itu diserahkan oleh PPATK lewat 65 surat.

Berdasarkan pengembangan Itjen Kementerian Keuangan, ditemukan pelanggaran disiplin. Alhasil Kementerian Keuangan memberikan sanksi atau hukuman disiplin pada 24 pegawai.

Dari 65 surat yang disampaikan oleh PPATK, ada satu surat berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan/korporasi dengan transaksi terbesar Rp 189 triliun terkait dengan tugas fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan DJP.  Transaksi Rp 189 triliun itu adalah skandal terkait ekspor emas batangan yang akan ditindaklanjuti dengan case building oleh Tim Gabungan/Satgas.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD akan Buat Satgas untuk Menanggulangi Transaksi Janggal di Kemenkeu, Yakin Berhasil?

Mahfud MD akan Buat Satgas untuk Menanggulangi Transaksi Janggal di Kemenkeu, Yakin Berhasil?

Cianjur | Rabu, 12 April 2023 | 10:29 WIB

Anggota DPR Ingatkan Kasus Rp 349 Triliun Tak Timbul Tenggelam, Apalagi Hanya untuk Naikkan Pamor Seseorang

Anggota DPR Ingatkan Kasus Rp 349 Triliun Tak Timbul Tenggelam, Apalagi Hanya untuk Naikkan Pamor Seseorang

News | Rabu, 12 April 2023 | 10:17 WIB

Dibongkar Menkeu, Ini Daftar Perusahaan dan Orang yang Diduga Terlibat TPPU Rp18,7 T

Dibongkar Menkeu, Ini Daftar Perusahaan dan Orang yang Diduga Terlibat TPPU Rp18,7 T

News | Rabu, 12 April 2023 | 10:06 WIB

Ketua Komisi III Setuju Pembentukan Satgas Rp 349 T, Ini Bedanya Dengan Komite TPPU

Ketua Komisi III Setuju Pembentukan Satgas Rp 349 T, Ini Bedanya Dengan Komite TPPU

News | Rabu, 12 April 2023 | 10:04 WIB

Transaksi Janggal Triliuan Rupiah Di Kemenkeu Terjadi Sejak 2009, Kok Dari Dulu Tak Ditindak?

Transaksi Janggal Triliuan Rupiah Di Kemenkeu Terjadi Sejak 2009, Kok Dari Dulu Tak Ditindak?

News | Rabu, 12 April 2023 | 07:56 WIB

Terkini

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:37 WIB

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:30 WIB

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:05 WIB

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

×