Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya

Rabu, 12 April 2023 | 11:05 WIB
Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) berjalan meninggalkan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terdapat daftar panjang terpidana kasus korupsi yang dicabut hak politiknya di Indonesia. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 lalu, ada hak politik 26 koruptor yang sudah dicabut demi mencegah praktik korupsi selanjutnya.

Selain Anas Urbaningrum, terdakwa korupsi yang dicabut hak politiknya antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto selama 5 tahun, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari selama 5 tahun. Kemudian ada juga Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun yang dicabut hak politiknya selama 2 tahun.

Berikutnya hak politik mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi pun dicabut selama 5 tahun, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam selama 5 tahun. Begitu juga dengan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang hak politiknya dicabut selama 3 tahun. Terbaru, ada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang dijatuhi vonis tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI