"Kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," katanya.
Rakhmat menjelaskan alasan Endar tidak turut melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri karena surat pencopotannya ditandatangani oleh Sekjen KPK dan diserahkan oleh Kepala Biro SDM KPK. Meski tidak menutup kemungkinan akan turut menyeret Firli jika dalam perkembangannya ternyata terbukti ikut memerintahkan.
"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," jelasnya.
Kebocoran Dokumen
Pada hari yang sama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) turut melaporkan kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK terkait perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Kementerian ESDM. Dokumen hasil penyelidikan ini diduga dibocorkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menyebut laporan ini ia layangkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (11/4/2023) siang. Laporannya kemudian diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Sosok terlapor dalam kasus ini, kata Kurniawan, masih dalam penyelidikan. Meskipun dugaan awal pelakunya ialah Firli.
"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli," ungkapnya.
Baca Juga: Ramai-ramai Laporkan Firli Bahuri Cs Ke Dewas KPK Dan Polisi
Dalam perkara ini, lanjut Kurniawan, pihaknya mempersangkakan terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP.