Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) KUHP juncto, pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Yudit mengatakan bahwa Haris dan Irawan saat ini sudah ditahan. Keduanya akan menjalani penahanan di Lapas kelas I Makassar sampai 30 April 2023 mendatang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti