Perjalanan Kasus Merri Utami: Terpidana Mati Kasus Narkotika Dapat Grasi dari Presiden

Jum'at, 14 April 2023 | 10:40 WIB
Perjalanan Kasus Merri Utami: Terpidana Mati Kasus Narkotika Dapat Grasi dari Presiden
Relawan melakukan aksi solidaritas di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengacara menyebut Merri Utami telah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Merri Utami mendapat pengampunan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Tim pengacara mendapat informasi pengabulan grasi itu dari Merri pada akhir Maret lalu, sementara surat diterbitkan pada 13 Maret 2023. Mereka mengapresiasi pengurangan hukuman Merri Utami menjadi penjara seumur hidup. Namun ada harapan masa tahanan yang telah dijalani Merri selama 22 tahun juga turut dipertimbangkan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI