"Artinya ya, semestinya sama-sama kita publik mendesak agar ya, pemerintah termasuk presiden tentunya di dalamnya, bisa segera menandatangani itu dan menyerahkan kepada DPR," kata Taufik.
Jokowi Minta Segera Disahkan DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mendorong DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR," kata Presiden Jokowi saat ditemui usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Jokowi menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR. Ia berharap UU Perampasan Aset akan memudahkan penindakan tindak pidana korupsi.
Pengesahan UU tersebut dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.
"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Jokowi.