Kasus Rafael Alun, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Jum'at, 14 April 2023 | 17:03 WIB
Kasus Rafael Alun, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
Istri Rafael Alun, Ernie Meike dicegah berpergian ke luar negeri. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI