Aksi Tutup Mulut Dengan Jari Telunjuk, Irjen Karyoto Enggan Komentari Laporan Terhadap Firli Cs Di Polda Metro Jaya

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Senin, 17 April 2023 | 10:12 WIB
Aksi Tutup Mulut Dengan Jari Telunjuk, Irjen Karyoto Enggan Komentari Laporan Terhadap Firli Cs Di Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di lapangan Monas, Senin (17/4/2023). (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto enggan mengomentari terkait adanya beberapa pihak yang melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Pantauan Suara.com, Karyoto langsung menutupi mulutnya dengan jari telunjuk saat ditanya awak media menyangkut hal tersebut. Momen ini terjadi usai Karyoto menghadiri acara pelepasan rombongan bus mudik gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (17/4/2023) pagi.

"Makasih," ujar Karyoto seraya bergegas menuju mobil.

Pada Rabu (12/4/2023) lalu Karyoto telah menyampaikan bahwa dirinya tak akan banyak bicara terkait polemik yang tengah terjadi di KPK. Mantan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK itu beralasan telah menjadi Kapolda Metro Jaya.

"Ini adalah jumpa pertama saya dengan rekan-rekan wartawan secara resmi, kemarin di belakang sudah, dan tidak ada pertanyaan lebih menarik dari pertanyaan tentang KPK," ujar Karyoto.

"Mohon maaf kali ini saya tidak akan banyak bicara terkait KPK karena saya sudah menjadi Kapolda Metro Jaya," imbuh dia.

Sebagaimana diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Komjen Pol Fadil Imran yang mendapat promosi jabatan menjadi Kabaharkam Polri.

Kabar Karyoto kembali ke Porli sudah lama beredar. Dari sejumlah sumber yang dihimpun, pengembalian Karyoto dan Endar ke Polri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Formula E era Gubernur DKI Anies Baswedan yang digarap oleh KPK. Keduanya diduga bertentangan dengan Firli Cs soal status penyelidikan kasus Formula E yang dinilai dipaksakan.

Bahkan hal itu berbuntut, dilaporkan Karyoto ke Dewan Pengawas KPK. Karyoto saat dikonfirmasi soal pelaporannya, enggan berbicara banyak.

baca juga

"Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM," kata Karyoto pada 25 Januari lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah sejumlah kabar miring terkait mutasi Karyoto dan Endar.

"KPK membenarkan adanya surat usulan promosi bagi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan. Di mana surat tersebut telah dikirimkan KPK kepada Polri sejak November 2022 lalu," kata Ali lewat keterangannya, pada pertengan Februari lalu.

Deretan Laporan Terhadap Firli Cs

Sejauh ini Polda Metro Jaya total telah menerima enam laporan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang di balik pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK hingga kebocoran dokumen hasil penyelidikan perkara korupsi perizinan tambang di Kementerian ESDM. Orang-orang yang dilaporkan dalam kasus ini di antaranya Sekjen KPK Cahya H. Harefa, Karo SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas, dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak merincikan secara detail pihak pelapornya. Ia hanya memastikan total ada enam laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut.

"Total ada enam laporan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Trunoyudo mengungkap enam laporan tersebut kekinian tengah ditelaah dan dipelajari oleh penyelidik.

"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," katanya.

Pada Selasa (11/4/2023) lalu Endar melaporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan Nomor: LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA yang Endar layangkan ini berkaitan atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dibalik pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," ungkap kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Saat melaporkan perkara ini, lanjut Rakhmat, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya surat keputusan masa perpanjangan tugas Endar dari Kapolri dan surat pemberhentian dari KPK.

"Kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," katanya.

Rakhmat menjelaskan alasan Endar tidak turut melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri karena surat pencopotannya ditandatangani oleh Sekjen KPK dan diserahkan oleh Kepala Biro SDM KPK. Meski tidak menutup kemungkinan akan turut menyeret Firli jika dalam perkembangannya ternyata terbukti ikut memerintahkan.

"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," jelasnya.

Tudingan Bocorkan Dokumen Rahasia

Pada hari yang sama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) turut melaporkan kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK terkait perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Kementerian ESDM. Dokumen hasil penyelidikan ini diduga dibocorkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menyebut laporan ini ia layangkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (11/4/2023) siang. Laporannya kemudian diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Sosok terlapor dalam kasus ini, kata Kurniawan, masih dalam penyelidikan. Meskipun dugaan awal pelakunya ialah Firli.

"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli," ungkapnya.

Dalam perkara ini, lanjut Kurniawan, pihaknya mempersangkakan terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP.

Kurniawan mengungkap alasannya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Jakarta. Selain itu ia juga menilai penanganan perkara ini akan lebih optimal mengingat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Terkini Si Tukang Bikin Onar Yudo Andreawan, Polisi Tunggu Kesimpulan Dokter

Kabar Terkini Si Tukang Bikin Onar Yudo Andreawan, Polisi Tunggu Kesimpulan Dokter

News | Minggu, 16 April 2023 | 18:44 WIB

4 Poin Dugaan OTT KPK Bocor, Libatkan Nama-nama Besar Pejabat?

4 Poin Dugaan OTT KPK Bocor, Libatkan Nama-nama Besar Pejabat?

News | Minggu, 16 April 2023 | 15:42 WIB

CEK FAKTA: Tak Pandang Bulu Mahfud MD Tangkap Firli Bahuri Karena Kasus Ini, Benarkah?

CEK FAKTA: Tak Pandang Bulu Mahfud MD Tangkap Firli Bahuri Karena Kasus Ini, Benarkah?

Sumedang | Minggu, 16 April 2023 | 14:53 WIB

CEK FAKTA: Tak Bisa Urus KPK Firli Bahuri Jadi Sasaran Kemarahan Warga, Benarkah?

CEK FAKTA: Tak Bisa Urus KPK Firli Bahuri Jadi Sasaran Kemarahan Warga, Benarkah?

Sumedang | Minggu, 16 April 2023 | 13:40 WIB

Pakai Baju Tahanan, Interaksi Yudo Andreawan dan Wartawan Bikin Heran: Percakapan Apa Ini

Pakai Baju Tahanan, Interaksi Yudo Andreawan dan Wartawan Bikin Heran: Percakapan Apa Ini

Mamagini | Sabtu, 15 April 2023 | 22:16 WIB

Firli Bahuri Sebut OTT Wali Kota Bandung Bukti KPK Masih Memiliki Taring

Firli Bahuri Sebut OTT Wali Kota Bandung Bukti KPK Masih Memiliki Taring

Linimasa | Sabtu, 15 April 2023 | 20:23 WIB

Firli Bahuri Sebut OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bentuk Eksistensi KPK

Firli Bahuri Sebut OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bentuk Eksistensi KPK

News | Sabtu, 15 April 2023 | 18:54 WIB

Terkini

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:45 WIB

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:43 WIB

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:37 WIB

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:36 WIB

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:26 WIB

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

7 Cara Menata Area Teras dan Foyer Rumah sebagai Mulut Chi Penarik Keberuntungan

7 Cara Menata Area Teras dan Foyer Rumah sebagai Mulut Chi Penarik Keberuntungan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

×