Bela Haris Azhar-Fatia, Koalisi Sipil Sebut Jaksa Tidak Paham Inti Masalah Kasus 'Lord' Luhut

Dwi Bowo Raharjo | Rakha Arlyanto | Suara.com

Senin, 03 April 2023 | 17:46 WIB
Bela Haris Azhar-Fatia, Koalisi Sipil Sebut Jaksa Tidak Paham Inti Masalah Kasus 'Lord' Luhut
Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengerti mengenai pokok masalah kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty sebagai terdakwa.

"Jaksa tidak mengerti pembahasan pokok permasalahan pada masalah ini. Khususnya yang disampaikan Fatia dan Haris pada podcast," kata kuasa hukum Haris dan Fatia, Muhammad Isnur dalam keterangannya, Senin (3/4/2024).

Isnur menyampaikan segala keterangan yang disampaikan Haris dan Fatia dalan video yang menjadi barang bukti pencemaran nama baik itu sudah berdasarkan hasil riset.

"Padahal jauh daripada itu, video podcast yang diunggah merupakan bahasan yang mendalam berkaitan dengan riset Koalisi Masyarakat Sipil," ujar Isnur.

Isnur turut mengeluhkan mengenai pemisahan berkas perkara Haris dan Fatia. Sebab Majelis Hakim tidak mengakomodir hal tersebut. Di sisi lain, Majelis Hakim justru tetap berpatokan kepada materi perkara yang sudah disusun jaksa.

Menurut Isnur, hal tersebut justru berlawanan dengan asas peradilan yakni cepat, sederhana dan biaya ringan.

Sidang Perdana

Untuk diketahui, Fatia Maulidiyanty didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).

Jaksa mengatakan pernyataan Fatia yang diduga telah mencemarkan nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar melalui sebuah video di akun YouTubenya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Perkataan saksi Fatia bukanlah merupakan pernyataan akurat yang diperoleh dari hasil kajian cepat, karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan salah seorang jenderal atau purnawirawan yaitu saksi Luhut Pandjaitan yang dinyatakan oleh terdakwa Fatia sebagai seorang penjahat dengan pernyataan 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini'," kata jaksa dalam surat dakwaan.

Sementara Haris, didakwa telah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Jaksa menjelaskan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Lord Luhut Mendadak Riuh, Pengacara Fatia Tak Terima Disebut Nggak Paham Hukum Oleh Jaksa

Sidang Kasus Lord Luhut Mendadak Riuh, Pengacara Fatia Tak Terima Disebut Nggak Paham Hukum Oleh Jaksa

News | Senin, 03 April 2023 | 16:02 WIB

Sebut 'Lord' Luhut Penjahat di Bisnis Tambang Papua, Fatia KontraS Didakwa Mencemarkan Nama Baik Luhut

Sebut 'Lord' Luhut Penjahat di Bisnis Tambang Papua, Fatia KontraS Didakwa Mencemarkan Nama Baik Luhut

News | Senin, 03 April 2023 | 15:12 WIB

Soroti Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal Tambang Ilegal yang Seret Nama Luhut, Novel Baswedan Khawatir Orang Kritis Sulit Bersuara

Soroti Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal Tambang Ilegal yang Seret Nama Luhut, Novel Baswedan Khawatir Orang Kritis Sulit Bersuara

| Senin, 03 April 2023 | 14:50 WIB

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jalani Sidang Perdana Kasus Lord Luhut

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jalani Sidang Perdana Kasus Lord Luhut

Foto | Senin, 03 April 2023 | 14:33 WIB

Emosi hingga Geleng-geleng Kepala saat Disebut 'Lord' Oleh Haris dan Fatia, Luhut: Keterlaluan!

Emosi hingga Geleng-geleng Kepala saat Disebut 'Lord' Oleh Haris dan Fatia, Luhut: Keterlaluan!

News | Senin, 03 April 2023 | 13:46 WIB

Terkini

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:17 WIB

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:57 WIB

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:34 WIB

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:09 WIB

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Sabtu, 04 April 2026 | 19:36 WIB

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB