Kubu Haris Azhar Minta Hakim Tunda Sidang Kasus 'Lord' Luhut, Pengunjung Kompak Tepuk Tangan

Agung Sandy Lesmana | Rakha Arlyanto | Suara.com

Senin, 17 April 2023 | 13:01 WIB
Kubu Haris Azhar Minta Hakim Tunda Sidang Kasus 'Lord' Luhut, Pengunjung Kompak Tepuk Tangan
Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengacara terdakwa Haris Azhar meminta majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dalam putusan sela-nya.

Dalam eksepsinya, tim hukum Haris menilai Polda Metro Jaya seharusnya memeriksa laporan dugaan gratifikasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan terlapor Luhut lebih dulu, daripada laporan pencemaran nama baik.

"Menyatakan proses pemeriksaan perkara terhadap diri terdakwa Haris Azhar ditunda sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terlapor Luhut Binsar Pandjaitan," ujar tim hukum Haris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Pendukung Haris Azhar yang memenuhi bangku pengujung dalam sidang kasus Lord Luhut di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)
Pendukung Haris Azhar yang memenuhi bangku pengujung dalam sidang kasus Lord Luhut di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

Selepas permohonan itu dibacakan, para pengunjung sidang yang merupakan pendukung Haris langsung riuh dan bertepuk tangan. Bahkan salah satu pengunjung sidang ada yang sampai berteriak.

"Wuuuu," ujar salah satu pengunjung sidang diiringi tepuk tangan.

Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut

Sebagai informasi, Haris didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacakan Eksepsi, Kubu Haris Azhar Ungkit Laporan Kasus Gratifikasi Dicueki Polda Metro: Polisi Cuma Layani Luhut!

Bacakan Eksepsi, Kubu Haris Azhar Ungkit Laporan Kasus Gratifikasi Dicueki Polda Metro: Polisi Cuma Layani Luhut!

News | Senin, 17 April 2023 | 12:29 WIB

Pendukung Haris Azhar Dan Fatia Kompak Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Saat Hakim Masuk Ruang Sidang

Pendukung Haris Azhar Dan Fatia Kompak Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Saat Hakim Masuk Ruang Sidang

News | Senin, 17 April 2023 | 10:31 WIB

Jelang Sidang Eksepsi Kasus 'Lord' Luhut, Haris Azhar Dan Fatia Gelar Aksi Diam Di Depan PN Jaktim

Jelang Sidang Eksepsi Kasus 'Lord' Luhut, Haris Azhar Dan Fatia Gelar Aksi Diam Di Depan PN Jaktim

News | Senin, 17 April 2023 | 10:18 WIB

Haris Azhar Dan Fatia Bacakan Ekspesi Di Sidang Kasus 'Lord' Luhut Hari Ini

Haris Azhar Dan Fatia Bacakan Ekspesi Di Sidang Kasus 'Lord' Luhut Hari Ini

News | Senin, 17 April 2023 | 07:29 WIB

Terkini

KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu

KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:15 WIB

10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi

10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:10 WIB

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB

14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI

14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB

DPR Desak Pemerintah Benahi Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Maut di Bekasi

DPR Desak Pemerintah Benahi Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Maut di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:05 WIB

Basarnas Ungkap Alasan Lokomotif KA Argo Bromo Tak Langsung Dievakuasi: Ada Nyawa yang Terjepit

Basarnas Ungkap Alasan Lokomotif KA Argo Bromo Tak Langsung Dievakuasi: Ada Nyawa yang Terjepit

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:00 WIB

Buntut Kekerasan di Daycare Jogja, Komisi X DPR Segera Panggil Mendikdasmen untuk Evaluasi Total

Buntut Kekerasan di Daycare Jogja, Komisi X DPR Segera Panggil Mendikdasmen untuk Evaluasi Total

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:00 WIB

Haru dan Cemas, Warga Padati Pos Pengaduan Cari Kabar Korban Tabrakan KRL

Haru dan Cemas, Warga Padati Pos Pengaduan Cari Kabar Korban Tabrakan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:59 WIB

Krisis Tersembunyi di Balik Belanja Online: Tanpa Regulasi Jelas, Sampah Kemasan Jadi Bom Waktu

Krisis Tersembunyi di Balik Belanja Online: Tanpa Regulasi Jelas, Sampah Kemasan Jadi Bom Waktu

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:57 WIB

Dirut KAI: Evakuasi KA Argo Bromo 100 Persen Rampung, KRL ke Cikarang Masih Dihentikan

Dirut KAI: Evakuasi KA Argo Bromo 100 Persen Rampung, KRL ke Cikarang Masih Dihentikan

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:55 WIB