Brigjen Endar Adukan Pemecatannya ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi

Senin, 17 April 2023 | 19:11 WIB
Brigjen Endar Adukan Pemecatannya ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi
Brigjen Endar Priantoro melapor ke Ombudsman RI terkait pemecatan terhadap dirinya dari posisi Direktur Penyelidikan KPK. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejumlah upaya dilakukan Endar atas pemecatannya dari KPK. Pada Rabu (12/4/2023) lalu, dia juga sudah mengirimkan surat keberatan ke KPK. Salah satu poin dalam suratnya, yakni pemberhentiannya yang tidak berdasar.

Kemudian Endar juga melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas pemecatannya.

Jauh sebelum itu, Endar juga sudah mendatangi Dewan Pengawas KPK. Dia mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa atas dugaan pelanggaran etik karena pemecatannya.

Pemecatannya diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI