“Dalam fasilitas pembiayaan dari BRK ini, pihak peminjam tidak ada memberikan jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan untuk pembayaran setelah peminjaman,” ungkap Edi.
Atas kasus penggadaian kantor bupati ini, pihak KPK pun mengaku akan mendalami dan menyelidiki dasar hukum yang mendukung Bupati Meranti ini dapat menggadaikan bangunan milik daerah.
"Bila hal itu (penggadaian kantor) benar, ini fenomena yang menarik dan sepengetahuan kami baru pertama kali terjadi. Nanti kami coba dalami apa aspek hukumnya dengan mendalami kasus melalui penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/04/2023) lalu.
Kontributor : Dea Nabila