Motif pembunuhan karena sakit hati
Dalam jumpa pers, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengungkap motif kedua tersangka membunuh Naima.
Menurut AKBP Indriweny, F dan S tega membunuh majikannya karena dilatari rasa sakit hati dengan sikap korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan, awalnya korban bersikap baik kepada mereka. Namun setelah beberapa bulan bekerja, perilaku korban berubah menjadi tak mengenakkan pada keduanya.
Rencanakan pembunuhan sejak awal April
Fakta lain yang berhasil diungkap kepolisian, bahwa kedua pelaku telah berencana akan membunuh Naima sejak awal April 2023.
Dan ternyata tak hanya melakukan pembunuhan, pelaku F dan S juga mencuri uang milik korban. Mereka juga membawa kabur ponsel dan dua unit mobil, yakni mobil Fortuner dan BMW.
Atas perbuatannya, F dan S terancam hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Dua Tersangka Pembunuhan Lansia di Kebon Jeruk Dibekuk, Salah Satunya Narsis di Depan Kamera