Menag Yaqut Pastikan Penolakan Salat Idul Fitri di Daerah Sudah Selesai

Kamis, 20 April 2023 | 20:08 WIB
Menag Yaqut Pastikan Penolakan Salat Idul Fitri di Daerah Sudah Selesai
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya buka suara mengenai adanya penolakan atau larangan menggelar salat Idul Fitri 2023 yang tidak sejalan dengan waktu yang sudah ditentukan pemerintah, seperti terjadi di Sukabumi, Jawa Barat dan Pekalongan, Jawa Tengah.

Gus Yaqut, sapaannya, mengemukakan, jika urusan tersebut sudah ditangani. Bahkan, dia menjamin penolakan yang terjadi terkait hal tersebut telah rampung.

"Sudah selesaikan semua. InsyaAllah sudah selesai," ujar Yaqut di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2023).

Selain itu, Yaqut menyebut persoalan itu diselesaikan dengan cara difalitisasi oleh otoritas setempat.

"Sudah difalitasi," singkat Yaqut.

Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyoroti soal penolakan pemberian izin penggunaan lapangan untuk Salat Id yang digelar Muhammadiyah oleh pemerintah Pekalongan dan Sukabumi.

Meski kekinian sudah diizinkan, Guspardi menilai tidak seharusnya penolakan terjadi.

Apalagi, kata dia, alasan memberikam izin menggunakan lapangan lantaran pihak pemerintah daerah masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agama tekait penetapan 1 Syawal 1444 H.

Sebelumnya diberitakan, penetapan Lebaran antara Muhammadiyah dan pemerintah pada tahun ini memang berpotensi berbeda.

Baca Juga: Catat Baik-baik! Ini Lokasi Pelaksanaan Salat Idul Fitri 21 April 2023 Warga Muhammadiyah di Sukabumi

Tetapi ditekankan Guspardi, alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar melakukan penolakan memberi izin.

"Hal ini tentu tidak bisa digunakan sebagai alat legitimasi untuk menolak pemberian izin penggunaan fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya digunakan oleh warga negara dalam melaksanakan ibadah salat Idulfitri yang tanggal pelaksanaanya berpotensi berbeda dari pemerintah," kata Guspardi, Selasa (18/4/2023).

Guspardi mengatakan, pemerintah seharusnya berkewajiban menjamin kemerdekaan warga megaranya dalam melaksanakan ibadah, termasuk melaksanakannya di lapangan.

Ia lantas meminta pemerintah pusat tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan beragama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI