Menurut informasi yang didapat kepolisian, kedua terduga pelaku merupakan warga Kota Bandarlampung.
6. Ancaman hukuman untuk pelaku
Setelah ditangkap, kepolisian langsung menaikkan status kasus penganiayaan terhadap dua dokter magang tersebut ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, jika terbukti bersalah, kedua pelaku AW dan MH dapat dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
7. Kemenkes beri pendampingan hukum
Kabar peristiwa penganiayaan terhadap dokter magang di Lampung sampai ke Kementerian Kesehatan.
Tanpa pikir panjang, Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, drg. Arianti Anaya menyatakan kalau pihaknya akan memberikan pendampingan kepada para korban.
Menurut dia, kedua dokter puskesmas tersebut akan ditempatkan di RSUD setempat, agar keamanannya terjamin.
8. Penempatan dokter magang di Lampung dievaluasi
Baca Juga: MIRIS! Imbas 'Kebringasan' sang Anak, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot Dari Jabatan
Peristiwa penganiayaan tersebut membuat Kementerian Kesehatan mengevaluasi penempatan dokter magang di wilayah Lampung.