Dijelaskan dalam hadist riwayat Muslim, bahwa Rasulullah SAW menjelaskan “Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR Muslim).
Dengan penjelasan di atas, kita dapat melaksanakan shalat jamaah dengan shaf renggang jika ada suatu keadaan yang memaksa, seperti misalnya kejadian pandemi covid-19. Akan tetapi, jika tidak ada kejadian yang memaksa, syariat islam telah menuntun kita untuk melaksanakan shalat jamaah dengan shaf rapat dan tidak boleh dicampur antara laki-laki dan perempuan.
Laki-laki sudah semestinya menempati posisi shaf terdepan dari barisan shaf shalat jamaah. Kemudian, perempuan menempati shaf paling belakang.
Demikian itu penjelasan hukum shalat berjamaah dengan shaf renggang.
Kontributor : Mutaya Saroh