Menurut Habiburokhman, kasus penganiayaan tersebut bisa merujuk pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, Kuat Ma'ruf ikut dikenakan pasal pidana karena membiarkan penembakan di lokasi.
"Acuannya bisa pada kasus Kuat Ma’ruf yang dihukum pasal pembunuhan Almarhum Yosua. Walaupun tidak ikut menembak dan menganiaya, tetapi Kuat Ma’ruf ada di lokasi dan membiarkan penembakan," jelasnya pada Rabu (26/4/2023).
Kontributor : Trias Rohmadoni