Suara.com - Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan masih mencuri perhatian publik, usai video anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral tersebar di media sosial.
Aksi perwira menengah Polda Sumatera Utara itu menuai kritikan, sebab dalam video tersebut ia terlihat membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral hingga babak belur.
Alhasil, ia dan anaknya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hokum. Aditya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya dan diperiksa Ditreskrimsus Polda Sumut.
Tak berhenti disana, sejumlah borok AKBP Achiruddin lantas terungkap ke publik dan membuat posisinya semakin terpojok.
Diantaranya, ia memiliki harta kekayaan yang tidak wajar dan gemar flexing di media sosial. AKBP Achiruddin juga disebut tidak melaporkan semua harta kekayaannya dan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dan yang tak kalah menghebohkan, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu diduga membekingi perusahaan BBM illegal di dekat rumahnya, Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Seperti apa keterlibatan AKBP Achiruddin di gudang BBM illegal tersebut? Berikut ulasannya.
Bekingi gudang BBM Ilegal sejak 2018
Di hadapan awak media pada Sabtu (29/4/2023), Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, AKBP Achiruddin telah menjadi pengawas gudang BBM Ilegal sejak 2018.
Adapun gudang BBM illegal yang dibekingin AKBP Achiruddin adalah milik PT Almira Nusa Raya (ANR) yang terletak di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
AKBP Achiruddin dan PT ANR saling mengenal
Kombes Hadi menambahkan, AKBP Achiruddin sudah mengenal pihak PT ANR sejak lama, sehingga dirinya bisa menjadi pengawas gudang perusahaan tersebut.
Menurut dia, PT ANR lah yang meminta AKBP Achiruddin untuk menjadi pengawas gudang BBM illegal tersebut.
"Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," kata Hadi.
Diduga terima gratifikasi dari PT ANR