"Pelaku diamankan pada tanggal 29 April 2023, sekitar pukul 21.30 WIB," katanya.
Syahduddi mengatakan, dalam peristiwa berujung maut ini bermula ketika kelompok korban melakukan konvoi. Saat itu, korban yang menamai kelompoknya Pelita Official023 konvoi menggunakan sepeda motor sebanyak 3 motor.
Saat melintas di wilayah Mangga Besar, Taman Sari, kelompok korban bertemu dengan kelompok tersangka.
Diketahui, tersangka menamai kelompoknya sebagai Team Pascalbet04. Saat itu, lanjut Syahduddi, mengendarai sekitar 9 motor.
"Kemudian kelompok pelaku melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Menyadari kalah jumlah, kelompok korban berusaha melarikan diri dari pengejaran kelompok pelaku yang menyebabkan kelompok korban terpencar," jelas Syahduddi.
Saat upaya melarikan diri tersebut, kendaraan korban terjatuh. Saat itu, para tersangka langsung menyerang korban demgan beringas.
"Kelompok tersangka melakukan penyerangan dengan cara melindas korban, kemudian membacok korban menggunakan sejata tajam berupa celurit yang sudah dibawa," jelas Syahduddi.
Akibatnya, satu korban bernama Muhammad Syamil Gusrian meninggal dit empat, akibat luka di sekujur tubuhnya. Sementara, korban lainnya Azriel Gusti Pasha mengalami luka dibagian kepala dan masih dapat selamat.
Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa celurit, dan satu unit motor Yamaha Lexi berkelir merah yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Baca Juga: Remaja di Palmerah Tewas usai Ditabrak hingga Dibacok, 3 Pembunuh Gusrian Tertangkap!
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.