Saat upaya melarikan diri tersebut, kendaraan korban terjatuh. Saat itu, para tersangka langsung menyerang korban demgan beringas.
"Kelompok tersangka melakukan penyerangan dengan cara melindas korban, kemudian membacok korban menggunakan sejata tajam berupa celurit yang sudah dibawa," jelas Syahduddi.
Akibatnya, satu korban bernama Muhammad Syamil Gusrian meninggal dit empat, akibat luka di sekujur tubuhnya. Sementara, korban lainnya Azriel Gusti Pasha mengalami luka dibagian kepala dan masih dapat selamat.
Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa celurit, dan satu unit motor Yamaha Lexi berkelir merah yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.