Aksi Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda Berimbas pada Layanan Transjakarta

Senin, 08 Mei 2023 | 13:50 WIB
Aksi Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda Berimbas pada Layanan Transjakarta
Pengunjuk rasa mengikuti aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PGC 1 - Juanda (5C)
Mengalami pengalihan dengan rute sementara melayani Rute PGC 1 - Juanda via Harmoni Temporary dengan tidak melayani Halte Balaikota dan Monas.

Kampung Melayu - Tanah Abang (5M)
Mengalami pengalihan rute untuk arah Tanah Abang di mana tidak melewati bus stop Teuku Cik Ditiro hingga Wisma Mandiri sementara arah sebaliknya beroperasi normal.

Ragunan - M.H Thamrin via Semanggi (6B)
Mengalami perpendekan rute menjadi Ragunan - Tosari terkait. Untuk sementara tidak melayani Halte Bundaran HI dan MH Thamrin.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama dengan empat Organisasi Profesi Kesehatan melakukan Aksi Damai Nasional dalam rangka Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang ditujukan kepada Kementerian Kesehatan RI.

Aksi damai tersebut dihadiri para dokter dari berbagai Organisasi Profesi Kesehatan dari berbagai daerah. Aksi damai dilakukan di Patung Kuda, Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr M Adib Khumaidi, SpOT mengatakan, aksi tersebut ditujukan untuk menuntut beberapa nilai dalam RUU kesehatan yang masih banyak masalah. Oleh sebab itu, para dokter menyampaikan aspirasi agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan.

“RUU tidak adil dan masih banyak masalah, pembahasan mengenai RUU harus dihentikan,” ucap Dr Adib dalam orasinya, Senin (8/5/2023).

Sementara itu, Juru Bicara Aksi Damai Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law), Dr dr Beni Satria, MH(Kes), SH, MH, mengatakan, tujuan aksi damai ini untuk memfokuskan berbagai poin-poin dalam RUU Kesehatan.

Beberapa poin tersebut termasuk anggaran, perizinan, hak-hak Nakes dalam mendapatkan perlindungan hukum. Tidak hanya itu, pihaknya juga memfokuskan hak-hak masyarakat agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu.

Baca Juga: Gelar Aksi Damai, IDI Tuntut Stop Pembahasan RUU Kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI