Duduk Perkara Wanita Ditolak Berdoa di Candi Ijo Yogyakarta

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 10 Mei 2023 | 09:41 WIB
Duduk Perkara Wanita Ditolak Berdoa di Candi Ijo Yogyakarta
Tengku Zanzabella - Duduk Perkara Wanita Ditolak Berdoa di Candi Ijo Yogyakarta [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Candi Ijo merupakan cagar budaya yang terletak di Dukuh Groyokan, Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Candi ini menjadi sorotan setelah seorang wanita beragama Hindu ditolak memasuki Candi Ijo untuk berdoa.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah unggahan video wanita tersebut mengisahkan pengalamannya melalui akun TikTok @zanzabella666. Video tersebut pun memicu berbagai asumsi  bagi para penontonnya.

Ketua Persatuan Hindu Dharma Indonesia Sleman, Alit Merthayasa menyampaikan video tersebut tidak mewakili umat Hindu pada umumnya. Alit menyatakan video ini muncul karena ketidaktahuan pihak yang mengunggah terhadap pengelolaan dan pemanfaatan candi.

"Pemanfaatan candi khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Sleman telah melalui suatu proses, di mana diketahui bahwa selama ini candi tersebut dilindungi oleh pemerintah melalui UU Cagar Budaya," jelasnya, Selasa (9/5/2023).

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut duduk perkara wanita ditolak berdoa di Candi Ijo.

Melalui video yang diunggah, wanita tersebut mengaku datang ke Candi Ijo pada pukul 18.00 WIB. Saat itu, Candi telah ditutup bagi wisatawan tetapi sang wanita tetap masuk.

"Buat di situ prasasti atau makalah yang menjelaskan cerita tentang sejarah kehinduan atas candi tersebut. Semoga saya ini mendapatkan izin untuk melakukan upacara ritual Hindu di Candi Ijo sebagai lambang toleransi kita bersama," ucap wanita itu.

Saat hendak masuk untuk bersembahyang, juru kunci Candi Ijo menyampaikan lokasi ini bukanlah tempat ibadah, tetapi cagar budaya. Diduga muncul percekcokan antara wanita tersebut dengan juru kunci candi.

Wanita itu berpendapat sebagai peninggalan Hindu, ia seharusnya diperbolehkan sembahyang. Pasalnya, ia juga ingin berdoa di depan Lingga Yoni raksasa di Mandala Utama Candi Ijo.

baca juga

Menanggapi peristiwa itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid mengatakan pihaknya tidak berwenang terkait masalah tersebut. Baginya, izin beribadah adalah dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X.

"Jadi Dispar (Sleman) tidak berwenang untuk mengizinkan seseorang untuk menggunakan sesuatu di luar kepentingan pariwisata. Pihak-pihak yang mau menggunakan candi di luar wisata harus ke BPCB (kini BPK Wilayah X)," ujarnya.

Meski demikian, Ishadi berkomunikasi lebih lanjut dengan BPK Wilayah X terkait peristiwa ini. 

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar merasa prihatin atas pengakuan wanita tersebut. 

“Ya tentu saja kejadian ini memantik keprihatinan kita semua. Prinsip kita kan sudah jelas setiap warga merdeka untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu,” jelas Muhaimin Iskandar pada Selasa (9/5) dikutip dari Antara.

Muhaimin Iskandar meminta pengelola lebih intensif menyosialisasikan aturan itu agar tidak ada kesalahpahaman. Muhaimin Iskandar menilai seharusnya jika ingin beribadah tidak ditolak karena ibadah mengandung kebaikan.

Sementara itu, Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati menyampaikan tetap menegaskan prosedur Candi Ijo harus ditaati. Meskipun dianggap intoleran, pihaknya tetap membolehkan beribadah tetapi harus sesuai prosedur.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Candi Ijo Tak Boleh untuk Berdoa, PHDI Sleman: Harus Izin Pengelola Terlebih Dahulu

Viral Candi Ijo Tak Boleh untuk Berdoa, PHDI Sleman: Harus Izin Pengelola Terlebih Dahulu

Jogja | Selasa, 09 Mei 2023 | 11:53 WIB

Aktivis Tengku Zanzabela Dikabarkan Tak Dibolehkan Berdoa di Candi Ijo, Dispar Sleman Bakal Ambil Langkah

Aktivis Tengku Zanzabela Dikabarkan Tak Dibolehkan Berdoa di Candi Ijo, Dispar Sleman Bakal Ambil Langkah

Jogja | Minggu, 07 Mei 2023 | 13:45 WIB

Tidak Bisa Sholat, Ini Amalan yang bisa Dilakukan Wanita saat Haid

Tidak Bisa Sholat, Ini Amalan yang bisa Dilakukan Wanita saat Haid

Jogja | Sabtu, 06 Mei 2023 | 12:58 WIB

Viral! Pemuka Agama Hindu Ingin Menyerang dan Merebut Mekkah

Viral! Pemuka Agama Hindu Ingin Menyerang dan Merebut Mekkah

Garut | Senin, 17 April 2023 | 16:15 WIB

Mengerikan! 2 Politikus Muslim India Ditembak Mati Ekstrimis Hindu saat Siaran Televisi

Mengerikan! 2 Politikus Muslim India Ditembak Mati Ekstrimis Hindu saat Siaran Televisi

Denpasar | Senin, 17 April 2023 | 15:00 WIB

Inilah Rahasia Waktu Mustajab di Hari Jumat untuk Berdoa Biar Hajat Dikabulkan, Buya Yahya Bongkar Rahasia

Inilah Rahasia Waktu Mustajab di Hari Jumat untuk Berdoa Biar Hajat Dikabulkan, Buya Yahya Bongkar Rahasia

Pekanbaru | Kamis, 13 April 2023 | 15:00 WIB

Terkini

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:15 WIB

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:07 WIB

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:50 WIB

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:48 WIB

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:38 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:29 WIB

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:21 WIB

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:20 WIB