Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. [ANTARA]
Kadung Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan di Semarang Malah Puas Habiskan Nyawa Bosnya Sendiri
Ria Rizki Nirmala Sari Suara.Com
Rabu, 10 Mei 2023 | 14:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Korban Kena Rayuan Maut, Fakta Perselingkuhan di Kasus Prajurit TNI Bunuh Jurnalis Juwita Terkuak!
06 Mei 2025 | 08:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI