Mobil Tinja di Jakarta Sering Buang Limbah Sembarangan, Ketahuan Pelakunya Bakal Dikurung 60 Hari

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 10 Mei 2023 | 20:40 WIB
Mobil Tinja di Jakarta Sering Buang Limbah Sembarangan, Ketahuan Pelakunya Bakal Dikurung 60 Hari
Seorang warga mendapati mobil tinja yang membuang limbah sembarangan ke lubang saluran air di kawasan Hutan Kota Cawang, dekat Universitas Kristen Indonesia (UKI). (tangkap layar IG @/merekamjakarta).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperingatkan para pemilik truk tanki sedot tinja tidak membuang limbah sembarangan. Mereka yang kedapatan melanggar bakal dikenai sanksi berat berupa pidana kurungan paling lama 60 hari bagi yang melakukannya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Asep menyebut ancaman ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pekan lalu, Dinas LH DKI menjatuhkan sanksi denda kepada salah satu sopir truk tinja yang membuang limbah sembarangan di saluran air kawasan Grogol, Jakarta Barat. Pelaku bahkan mengaku sudah berulang kali melakukannya tapi tak ketahuan.

Untuk menggencarkan sanksi pidana kurungan ini, Asep menyebut sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Meski itu aturan lama, selama ini hukuman yang diberikan baru berupa sanksi denda.

“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007, yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. Sanksinya, ungkap Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 dan paling banyak Rp. 20.000.000,00.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” pungkas Asep.

Minta Ditindak Tegas

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pemberian sanksi tegas kepada pemilik truk tinja yang membuang limbah sembarangan di saluran air Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Ia meminta agar izin pelaku dicabut.

Heru mengaku sudah menyampaikan permintaan ini kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto. DLH sendiri diketahui juga sudah menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pemilik truk.

"Saya minta kepala dinas Kebersihan mencabut izin operasi dan mereka juga didenda," ujar Heru di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Heru menyebut pelaku pembuangan tinja itu telah melanggar aturan. Tak hanya itu, tindakan itu disebutnya juga membahayakan warga sekitar karena mencemari saluran air.

"Kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh kan mereka buang (tinja) masa di situ sih. Ya kita juga semua marah warga. Kan nggak pantas lah ya seperti itu," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tengah Menunggu Rekomendasi Kemendagri, Heru Budi Bakal Umumkan Sejumlah Kepala SKPD Baru

Tengah Menunggu Rekomendasi Kemendagri, Heru Budi Bakal Umumkan Sejumlah Kepala SKPD Baru

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 08:13 WIB

Pemprov DKI Bakal Tambah Modal untuk Proyek LRT Jakarta Sebesar Rp1,5 Triliun

Pemprov DKI Bakal Tambah Modal untuk Proyek LRT Jakarta Sebesar Rp1,5 Triliun

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 04:55 WIB

Heru Budi Usul Masuk Kantor Jam 8 dan 10 Pagi, Gerindra DKI: Kalau Pulangnya Tidak On Time Sama Saja Macetnya

Heru Budi Usul Masuk Kantor Jam 8 dan 10 Pagi, Gerindra DKI: Kalau Pulangnya Tidak On Time Sama Saja Macetnya

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 19:14 WIB

Jelang KTT ASEAN, Heru Budi Janji Perbaiki 14 Jalan Protokol di Jakarta

Jelang KTT ASEAN, Heru Budi Janji Perbaiki 14 Jalan Protokol di Jakarta

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 17:43 WIB

Minta Percepatan Urusan Administrasi Normalisasi Sungai Ciliwung di Rawajati, Heru Budi Bakal Panggil Wali Kota Jaksel

Minta Percepatan Urusan Administrasi Normalisasi Sungai Ciliwung di Rawajati, Heru Budi Bakal Panggil Wali Kota Jaksel

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:40 WIB

Terkini

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

News | Sabtu, 18 April 2026 | 09:00 WIB

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

News | Sabtu, 18 April 2026 | 08:10 WIB

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB