Sekelumit Pasal Kontroversial Revisi UU TNI: Dwifungsi ABRI Reborn?

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 12 Mei 2023 | 10:42 WIB
Sekelumit Pasal Kontroversial Revisi UU TNI: Dwifungsi ABRI Reborn?
Ilustrasi TNI - Sekelumit Pasal Kontroversial Revisi UU TNI: Dwifungsi ABRI Reborn? [Antara]

Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia alias Revisi UU TNI disambut dengan kontroversi publik.

Alih-alih dinilai membawa pembenahan di lingkup internal TNI, beberapa pasal dinilai kontroversial. Bahkan, beberapa pasal di antaranya memberikan kesempatan bagi seorang prajurit aktif TNI untuk menjabat jabatan sipil.

Tentu, hal tersebut membuat publik sontak de javu dengan Dwifungsi ABRI di masa Orde Baru, yakni sebuah konsep yang memberikan keleluasaan bagi anggota aktif TNI untuk menjabat jabatan strategis politik yang idealnya dijabat oleh seorang warga sipil.

Lantas, apa saja pasal kontroversial yang ada di Revisi UU TNI?

TNI bisa duduki jabatan strategis di 18 instansi sipil

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023) mengungkap prajurit TNI kini dapat memegang jabatan strategis di 18 instansi dan lembaga kenegaraan.

Meski beberapa 18 instansi tersebut masih di bawah kategori lembaga pertahanan dan keamanan, umumnya orang yang menjabat di instansi tersebut adalah warga sipil.

Adapun hal itu diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI. Berikut 10 instansi yang boleh dimasuki TNI sebelum UU tersebut direvisi.

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam),
  • Kementerian Pertahanan (Kemenhan),
  • Sekretaris Militer Presiden,
  • Intelijen Negara,
  • Sandi Negara,
  • Lembaga Ketahanan Nasional,
  • Dewan Pertahanan Nasional,
  • Search and Rescue (SAR) Nasional,
  • Narkotik Nasional,
  • Mahkamah Agung.

Revisi UU TNI kemudian menambahkan 8 usulan instansi lainnya yakni:

baca juga
  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ,
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan,
  • Staf Kepresidenan,
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana,
  • Badan Nasional Pengamanan Perbatasan,
  • Kejaksaan Agung,
  • Kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden

TNI bisa ikut penumpasan teroris dan dapat anggaran langsung dari Kemenkeu

Revisi UU TNI melalui Pasal 7 menambah tugas anggota TNI di berbagai sektor seperti "mengatasi aksi terorisme”, “mendukung pemerintah menanggulangi ancaman siber”, dan “mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor dan zak adiktif lain”.

Otomatis, anggota TNI akan terlibat dalam penumpasan teroris.

Tak cukup di situ, TNI nantinya akan dapat suntikan langsung dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalui Pasal 66.

Usulan revisi pasal tersebut mengusulkan poin “keperluan anggaran diajukan ke Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan”.

Perpanjangan usia prajurit aktif

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU TNI Mencuat, Publik 'Overthinking' Dwifungsi ABRI Bakal Hidup Kembali?

Revisi UU TNI Mencuat, Publik 'Overthinking' Dwifungsi ABRI Bakal Hidup Kembali?

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 19:13 WIB

Masih Digodok, Ini 12 Pasal UU TNI yang Diusulkan untuk Direvisi

Masih Digodok, Ini 12 Pasal UU TNI yang Diusulkan untuk Direvisi

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 14:44 WIB

Kontroversi Usulan Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Lebih Banyak Jabatan Sipil

Kontroversi Usulan Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Lebih Banyak Jabatan Sipil

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 13:05 WIB

Jejak Kelam Murad Ismail Gubernur Maluku yang Dipecat PDIP: Tantang Mahasiswa Duel, Perangi Susi Pudjiastuti

Jejak Kelam Murad Ismail Gubernur Maluku yang Dipecat PDIP: Tantang Mahasiswa Duel, Perangi Susi Pudjiastuti

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 20:38 WIB

Waspadai Ada yang Ingin Gagalkan Revisi PKPU, Perludem Minta Masyarakat Awasi DPR dan Pemerintah

Waspadai Ada yang Ingin Gagalkan Revisi PKPU, Perludem Minta Masyarakat Awasi DPR dan Pemerintah

Kotak Suara | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:40 WIB

Kontroversi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Terbaru Naik Helikopter Tinjau Jalan Rusak

Kontroversi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Terbaru Naik Helikopter Tinjau Jalan Rusak

News | Kamis, 04 Mei 2023 | 15:32 WIB

Terkini

Pesan Tegas Sudaryono ke Kader Gerindra Semarang: Jangan Cuma Duduk di Kantor, Turun ke Rakyat!

Pesan Tegas Sudaryono ke Kader Gerindra Semarang: Jangan Cuma Duduk di Kantor, Turun ke Rakyat!

Jawa Tengah | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:11 WIB

10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Karier Hancur Seketika

10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Karier Hancur Seketika

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Indonesia-Brasil Jajaki PTA Mercosur, Pintu Masuk Produk RI ke Pasar Amerika Latin Terbuka

Indonesia-Brasil Jajaki PTA Mercosur, Pintu Masuk Produk RI ke Pasar Amerika Latin Terbuka

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:04 WIB

Review The Price of Confession: Kisah Misteri Gelap Penjara Korea Selatan!

Review The Price of Confession: Kisah Misteri Gelap Penjara Korea Selatan!

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Aturan EUDR Mengancam Kopi Indonesia? Ini Strategi Kesiapan Petani Menembus Pasar Global

Aturan EUDR Mengancam Kopi Indonesia? Ini Strategi Kesiapan Petani Menembus Pasar Global

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:58 WIB

Pasar dan Investasi Jadi Bidikan, Indonesia Sambut Strategi Ekonomi BRICS 2030

Pasar dan Investasi Jadi Bidikan, Indonesia Sambut Strategi Ekonomi BRICS 2030

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Gedung Bapenda Terbakar, Pramono Anung Jamin Pengaturan Lalu Lintas Jakarta Tetap Aman

Gedung Bapenda Terbakar, Pramono Anung Jamin Pengaturan Lalu Lintas Jakarta Tetap Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:45 WIB

15 Pantun Hari Pramuka Lucu Ini Dijamin Bikin Suasana 14 Agustus Makin Meriah!

15 Pantun Hari Pramuka Lucu Ini Dijamin Bikin Suasana 14 Agustus Makin Meriah!

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Memoar Seorang Geisha: Mengungkap Kehidupan Geisha Sebelum Perang Dunia II

Memoar Seorang Geisha: Mengungkap Kehidupan Geisha Sebelum Perang Dunia II

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Indonesia Pertama di ASEAN Pasang Pompa Jantung Terkecil Dunia, Pasiennya Penjual Nasi Uduk

Indonesia Pertama di ASEAN Pasang Pompa Jantung Terkecil Dunia, Pasiennya Penjual Nasi Uduk

Health | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:25 WIB

×