Dimulai 22 Mei 2023, Simak Dokumen yang Dibawa untuk UTBK SNBT Gelombang 2

Aulia Hafisa | Suara.com

Jum'at, 12 Mei 2023 | 14:13 WIB
Dimulai 22 Mei 2023, Simak Dokumen yang Dibawa untuk UTBK SNBT Gelombang 2
Ilustrasi Soal UTBK - Dokumen yang Dibawa untuk UTBK SNBT Gelombang 2 (Shutterstock)

Suara.com - Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023 akan dilaksanakan di bulan Mei ini, di mana UTBK SNBT 2023 digelar sebanyak dua gelombang dengan jeda pelaksanaan selama 8 hari. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui dokumen yang harus dibawa untuk UTBK SNBT gelombang 2.

Pelaksanaan UTBK SNBT 2023 pada gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 14 Mei 2023. Kemudian untuk gelombang kedua UTBK SNBT 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 28 Mei 2023 mendatang.

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah dokumen penting yang harus dibawa peserta saat sesi tes berlangsung. Berikut ini adalah dokumen yang dibawa untuk UTBK SNBT gelombang 2, sebagaimanya dilansir snpmb.bppp.kemdikbud.go.id:

Daftar Dokumen yang Dibawa untuk UTBK SNBT Gelombang 2

1. Kartu Tanda Peserta Ujian

2. Fotokopi Ijazah SMA/SMK/MA atau sederajat serta dilegalisir dan Ijazah Asli atau SKL (Surat Keterangan Lulus).

3. Pada Surat Keterangan sedang kelas XII (dilengkapi Pas Foto berwarna terbaru yang bersangkutan dengan tanda tangan Kepala Sekolah serta Cap Sekolah).

4. Kartu Identitas KTP/ Sim/ Kartu Pelajar Asli.

Tata Tertib Peserta UTBK SNBT 2023

Peserta yang akan mengikuti SNBT 2023 perlu memperhatikan tata tertib pelaksanaan tesnya, adapun tata tertib peserta UTBK SNBT 2023 adalah sebagai berikut:

1. Peserta dilarang untuk menggunakan kaos oblong dan wajib bersepatu.

2. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai, dan dengan terlambat alasan apapun sejak waktu tes dimulai maka peserta tak boleh mengikuti ujian.

3. Peserta tidak boleh masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

4. Peserta tidak boleh membawa daftar logaritma, jenis kalkulator, kertas, buku serta catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan arloji, kamera, modem, serta jenis alat elektronik untuk merekam.

5. Peserta tidak boleh bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung serta tidak langsung terkait pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Info Selengkapnya

Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Info Selengkapnya

| Kamis, 11 Mei 2023 | 11:06 WIB

Ogah Beberkan Perkembangan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Biar Dewas Dulu

Ogah Beberkan Perkembangan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Biar Dewas Dulu

Kotak Suara | Kamis, 11 Mei 2023 | 12:54 WIB

5 Fakta Firli Bahuri Dipanggil Dewas KPK: Bahas Dokumen Bocor, Pemanggilan Batal Hari Ini

5 Fakta Firli Bahuri Dipanggil Dewas KPK: Bahas Dokumen Bocor, Pemanggilan Batal Hari Ini

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 11:46 WIB

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:52 WIB

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:13 WIB

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:05 WIB

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

News | Sabtu, 25 April 2026 | 12:03 WIB

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:53 WIB

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:43 WIB

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:33 WIB

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:18 WIB

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:04 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB