Menteri Jokowi Nyaleg 'Berjamaah', Aturannya Wajib Mundur dari Kabinet atau Tidak Ya?

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 13 Mei 2023 | 17:07 WIB
Menteri Jokowi Nyaleg 'Berjamaah', Aturannya Wajib Mundur dari Kabinet atau Tidak Ya?
Jajaran Menteri Presiden Kabinet 2019-2024 - Menteri Jokowi Nyaleg 'Berjamaah', Aturannya Wajib Mundur dari Kabinet atau Tidak Ya? (Antara)

Suara.com - Terjadi 'gelombang nyaleg' di kalangan menteri Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo.

Adapun beberapa menteri yang berada di bawah komando Presiden Jokowi kini kedapatan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pemilu 2024.

Sejumlah menteri tersebut yakni Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang juga merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain Zulkifli, ada sosok Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Fenomena tersebut tentu wajar lantaran beberapa menteri Jokowi adalah kader partai politik yang notabene ingin para anggotanya masuk ke parlemen.

Namun yang dinilai tak wajar adalah fakta bahwa mereka masih menyandang status sebagai menteri sehingga menimbulkan perdebatan di tengah publik terkait apakah mereka harus mundur atau tidak.

Aturan resmi terkait menteri yang nyaleg

Zulkifli, Ida Fauziah, dan beberapa menteri lainnya bisa menghela nafas lega lantaran tak ada aturan di Undang-undang RI yang melarang seorang menteri untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 memberikan kesempatan agar menteri tidak harus mundur dari jabatannya ketika mau nyaleg.

Adapun pihak-pihak yang harus mundur dari jabatannya ketika hendak maju Pileg adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 khususnya Pasal 51 ayat (1) huruf k.

Adanya perbedaan sikap hukum tersebut berkaca dari argumen Mahkamah Konstituso yakni bahwa menteri masih di bawah komando presiden.

“Betapa pun besarnya kewenangan menteri, namun segala kebijakan yang dibuat menteri, tidak terlepas dari kontrol Presiden, karena menteri adalah pembantu Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 17 UUD 1945,” bunyi argumen MK.

ICW desak Ida Fauziah dkk. untuk mundur dari kementerian

Kendati hukum tak melarang mereka untuk nyaleg, Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap bersikeras mendesak para menteri seperti Ida Fauziah untuk mundur dari jabatannya sebelum bertandang di Pemilu 2024.

"ICW mendorong para menteri yang ingin maju dalam kontestasi politik, khususnya pemilihan legislatif, agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri," bunyi keterangan tertulis Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (12/5).

Sebab, ICW menilai akan ada potensi konflik kepentingan jika menteri masih mempertahankan jabatannya dan nantinya masuk ke parlemen.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ramai-ramai Parpol yang Boyong Artis Jadi Caleg, Demi Raup Banyak Suara?

Ramai-ramai Parpol yang Boyong Artis Jadi Caleg, Demi Raup Banyak Suara?

Kotak Suara | Sabtu, 13 Mei 2023 | 16:22 WIB

Daftarkan 106 Bakal Caleg, PKB Incar 15 Kursi DPRD DKI Jakarta

Daftarkan 106 Bakal Caleg, PKB Incar 15 Kursi DPRD DKI Jakarta

Jakarta | Sabtu, 13 Mei 2023 | 15:51 WIB

Surat Sudah Beredar Luas, Dedi Mulyadi Masih Enggan Bicara Soal Pengunduran Dirinya dari Partai Golkar

Surat Sudah Beredar Luas, Dedi Mulyadi Masih Enggan Bicara Soal Pengunduran Dirinya dari Partai Golkar

News | Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:55 WIB

TKRPP-PDIP: 90 Persen Relawan Jokowi Sudah Komunikasi untuk Dukung Ganjar Capres 2024

TKRPP-PDIP: 90 Persen Relawan Jokowi Sudah Komunikasi untuk Dukung Ganjar Capres 2024

News | Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:33 WIB

Daftar ke KPU, PPP Siapkan 35 Persen Bacaleg Perempuan

Daftar ke KPU, PPP Siapkan 35 Persen Bacaleg Perempuan

News | Jum'at, 12 Mei 2023 | 20:03 WIB

Pria Paruh Baya di Kalideres Mencoba Bunuh Diri, Polisi Temukan Surat Wasiat Ingin Bertemu Jokowi dan Barack Obama

Pria Paruh Baya di Kalideres Mencoba Bunuh Diri, Polisi Temukan Surat Wasiat Ingin Bertemu Jokowi dan Barack Obama

News | Jum'at, 12 Mei 2023 | 16:19 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB