Menteri Jokowi Nyaleg 'Berjamaah', Aturannya Wajib Mundur dari Kabinet atau Tidak Ya?

Sabtu, 13 Mei 2023 | 17:07 WIB
Menteri Jokowi Nyaleg 'Berjamaah', Aturannya Wajib Mundur dari Kabinet atau Tidak Ya?
Jajaran Menteri Presiden Kabinet 2019-2024 - Menteri Jokowi Nyaleg 'Berjamaah', Aturannya Wajib Mundur dari Kabinet atau Tidak Ya? (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 khususnya Pasal 51 ayat (1) huruf k.

Adanya perbedaan sikap hukum tersebut berkaca dari argumen Mahkamah Konstituso yakni bahwa menteri masih di bawah komando presiden.

“Betapa pun besarnya kewenangan menteri, namun segala kebijakan yang dibuat menteri, tidak terlepas dari kontrol Presiden, karena menteri adalah pembantu Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 17 UUD 1945,” bunyi argumen MK.

ICW desak Ida Fauziah dkk. untuk mundur dari kementerian

Kendati hukum tak melarang mereka untuk nyaleg, Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap bersikeras mendesak para menteri seperti Ida Fauziah untuk mundur dari jabatannya sebelum bertandang di Pemilu 2024.

"ICW mendorong para menteri yang ingin maju dalam kontestasi politik, khususnya pemilihan legislatif, agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri," bunyi keterangan tertulis Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (12/5).

Sebab, ICW menilai akan ada potensi konflik kepentingan jika menteri masih mempertahankan jabatannya dan nantinya masuk ke parlemen.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Ramai-ramai Parpol yang Boyong Artis Jadi Caleg, Demi Raup Banyak Suara?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI