Minta Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK, Abraham Samad Semprot Nurul Ghufron: Kemaruk Dia Ingin Berkuasa Terus!

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:43 WIB
Minta Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK, Abraham Samad Semprot Nurul Ghufron: Kemaruk Dia Ingin Berkuasa Terus!
Mantan pimpinan KPK Abraham Samad (tengah). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan judicial review atau JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.

Menanggapi hal tersebut mantan pimpinan KPK Abraham Samad menilai langkah Ghufron itu tidak etis.

"Kenapa tidak etis? Karena yang diajukan itu untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan kelembagaan. Di situ ketidak pantasannya," tegas Abraham dihubungi wartawan Selasa (16/5/2023).

Dia bahkan menilai upaya itu sebagai sikap Ghufron yang haus akan kekuasaan.

"Ini tindakan yang menurut saya tidak pantas dilakukan oleh komisioner. Ini akan memperlihatkan kita betapa kemaruk-nya (haus)Ghufron. Kemaruk dia ingin berkuasa terus," kata Abraham.

Sebagai petinggi KPK, seharusnya Ghufron mengajukan gugatan yang lebih penting terkait upaya pemberantasan korupsi.

"Tapi ini semua dalil-dalilnya kan untuk kepentingannya. Makanya menurut saya ini ciri-ciri orang yang kemaruk. Oleh karena itu tidak pantas dilakukan oleh Komisioner KPK," ujar Abraham.

Abraham berharap judicial review yang diajukan Ghufron ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

"Menurut hemat saya yang diajukan Ghufron itu kalau memang MK-nya berpikir progresif, dan semata-mata ingin menyelamatkan pemberantasan korupsi dan kelembagaan KPK, makanya gugatan seperti ini harus ditolak," tegasnya.

Ghufron mengaku mengajukan judicial review ke MK sejak awal November, dan gugatannya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya," kata Ghufron lewat keterangannya.

Dia mengemukakan, sejumlah alasan atas gugatannya itu, di antaranya dia menyinggung Pasal 7 UUD 1945 tentang masa pemerintahan di Indonesia lima tahunan.

"Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," ujarnya.

Kemudian 12 lembaga nonpemerintah seperti Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, KPU hingga Bawaslu, masa jabatan pimpinannya lima tahun.

"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan," sebut Ghufron.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversi Nurul Ghufron, Minta Keadilan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Kontroversi Nurul Ghufron, Minta Keadilan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

News | Selasa, 16 Mei 2023 | 15:44 WIB

Alasan Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun

Alasan Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun

News | Selasa, 16 Mei 2023 | 12:38 WIB

Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah, Untuk Apa?

Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah, Untuk Apa?

News | Selasa, 16 Mei 2023 | 11:52 WIB

Terkini

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB