Biaya Bikin Paspor Terbaru 2023 Lengkap dengan Tata Caranya

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 16 Mei 2023 | 19:56 WIB
Biaya Bikin Paspor Terbaru 2023 Lengkap dengan Tata Caranya
Biaya Bikin Paspor dan Tata Caranya. (Imigrasi Medan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin, biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000

- Paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp650.000

- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000

- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000

- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp1.000.000

Demikian ulasan singkat mengenai biaya bikin paspor dan tata cara yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Baca Juga: Imigrasi Soetta Rilis Artificial Intelligence, Publik: M-Paspor Benerin Dulu!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI