Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin, biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp650.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp1.000.000
Demikian ulasan singkat mengenai biaya bikin paspor dan tata cara yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Imigrasi Soetta Rilis Artificial Intelligence, Publik: M-Paspor Benerin Dulu!