Riwayat Johnny G Plate Tiga Kali Diperiksa Kejagung, Berakhir Pakai Rompi Tahanan

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 17 Mei 2023 | 13:38 WIB
Riwayat Johnny G Plate Tiga Kali Diperiksa Kejagung, Berakhir Pakai Rompi Tahanan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun kerugian keuangan negara itu mencakup tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, serta pembayaran BTS yang belum terealisasikan. Sementara dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Dirut Bakti Kemkominfo, AAL, Dirut PT Mora Telematika Indonesia, GMS, Tenaga Ahli Human Development UI Tahun 2020, YS, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, MA, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI