Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 17 Mei 2023 | 19:05 WIB
Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo
KPK menahan Direktur Utama PT Amarta Karya (AK) Catur Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Amarta Karya (AK) Catur Prabowo dalam perkara korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2022.

Catur ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Catur.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka CP (Catur)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta pada Rabu (17/5/2023).

Dia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2023 di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK. Alex mengungkapkan, kronologi korupsi yang menjerat Catur dan Trisna berawal saat keduanya diangkat menjadi Direktur Utama PT Amarta Karya dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya.

"Sekitar tahun 2017, tersangka CP memerintahkan tersangka TS dan pejabat di bagian akuntansi PT AK Persero mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi tersangka CP," kata Alex.

Untuk merealisasikan perintah tersebut, sumber uang yang diambil berasal dari pembayaran proyek fiktif yang dikerjakan PT Amarta Karya. Selanjutnya, Trisna bersama sejumlah staf mendirikan dan mencari usaha berbentuk CV.

"Yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya (fiktif)," kata Alex.

Pada 2018, badan usaha berbentuk CV tersebut berdiri sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal tersebut sepengetahuan Trisna dan Catur.

"Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Tersangka CP selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS," jelasnya.

"Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK Persero yang menjadi orang kepercayaan dari tersangka CP dan tersangka TS agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP," sambung Alex.

Disebutkan, ada 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang diduga fiktif, seperti pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran.

"Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar," kata Alex.

Saat ini, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Trisna sendiri lebih dulu ditahan KPK. Dia ditahan selama 20 hari pertama, sejak 11 Mei hingga 30 Mei 2023 di Rumah Tahanan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna

Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 20:36 WIB

KPK Hitung Pengeluaran Uang PT. Amarta Karya Untuk Subkontraktor Kerjakan Proyek Fiktif

KPK Hitung Pengeluaran Uang PT. Amarta Karya Untuk Subkontraktor Kerjakan Proyek Fiktif

News | Rabu, 14 September 2022 | 13:54 WIB

Periksa Pejabat PT. Amarta Karya, KPK Pertajam Penunjukan Langsung Terkait Para Subkontraktor Kerjakan Proyek Fiktif

Periksa Pejabat PT. Amarta Karya, KPK Pertajam Penunjukan Langsung Terkait Para Subkontraktor Kerjakan Proyek Fiktif

News | Selasa, 06 September 2022 | 12:40 WIB

Terkini

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:43 WIB

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB