Melihat yang demikian itu, Ibnu Hajar pun ikut bertepuk tangan karena semua alam semesta juga seolah bertepuk tangan mendengarkan musik tersebut.
Dalam kajiannya, Habib Muhammad Muthohar juga menerangkan bahwa hukum menghadiri acara yang di dalamnya terdapat musik yang diharamkan oleh ulama.
"Alat musik ini ada 5 hukumnya, bisa wajib, bisa sunnah, bisa mubah, bisa makruh, dan bisa haram, tergantung untuk apa musik itu," terang Habib Muhammad Muthohar
"Bagaimana jika menghadiri acara musik yang mana ada seorang ulama yang mengharamkannya, selama disitu ada Wali min Auliya illah, yang nanggung acara itu, maka hukumnya gapapa, boleh," terang lagi Habib Muhammad Muthohar.
Demikian ulasan mengenai hukum datang ke konser musik atau acara musik menurut Habib Muhammad Muthohar. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi