![Mediasi warga Kampung Jatibaru dan pengembang Ruko Niaga Kalimas 2, Kamis (25/11/2021).[IST]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/26/39755-mediasi-warga-kampung-jatibaru-dan-pengembang-ruko-niaga-kalimas-2-kamis-25112021ist.jpg)
"Maka saya berharap pihak Kelurahan Pluit dan pihak Kecamatan Penjaringan jangan bermain dengan wewenang. Jangan mereka berbuat mungkar atas jabatannya, karena pejabat itu akan gagap dalam bertindak," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut para pemilik atau penyewa ruko itu sudah melakukan pelanggaran karena mendirikan bangunan di lahan yang bukan miliknya.
"Untuk bangunan yang diatas saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter itu, saya yakin adalah bangunan liar tanpa hak dalam sertipikat dan tidak ada IMB nya dan itu tanah negara," pungkasnya.