Deretan Menteri yang Terjerat Korupsi Era SBY Vs Jokowi, Lebih Banyak Mana?

Minggu, 21 Mei 2023 | 12:06 WIB
Deretan Menteri yang Terjerat Korupsi Era SBY Vs Jokowi, Lebih Banyak Mana?
Menkominfo Johnny G Plate berikan keterangan di Kantor Kemenkominfo di Jakarta, Rabu (4/1/2023). [ANTARA/Suci Nurhaliza]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Johnny G Plate menambah deretan nama menteri Presiden Jokowi yang terjerat kasus korupsi. Diketahui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo sejak 17 Mei 2023 lalu. 

Bukan hanya Johnny G Plate, setidaknya ada 4 menteri Jokowi lainnya yang pernah terjerat kasus korupsi sejak 2014 hingga saat ini. Jumlah itu juga jadi perbandingan dengan menteri yang terjerat kasus korupsi di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Simak deretan menteri terjerat korupsi era SBY vs Jokowi berikut ini.

Menteri Era SBY Terjerat Kasus Korupsi

1. Siti Fadillah

Menteri Kesehatan era SBY, Siti Fadillah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK pada tahun 2014. Meski jadi tersangka, namun kasus Siti Fadillah baru disidangkan tahun 2017 atau tiga tahun setelah penetapan tersangka. 

Siti Fadillah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti penyalahgunaan kewenangan. Dia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,1 miliar terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan 2007.

2. Andi Mallarangeng

Andi Mallarangeng merupakan juru bicara presiden SBY di periode 2004-2009. Dia kemudian jadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II periode 2009 - 2014 lalu.

Pada Desember 2012, ia menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Ani dinyatakan bersalah karena memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550.000 dollar AS untuk memperkaya korporasi.

Baca Juga: 5 Fakta Pertemuan Prabowo dengan SBY, Ada Potensi Dua Partai Berkoalisi?

Atas perbuatan tersebut, Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI