Deretan Menteri yang Terjerat Korupsi Era SBY Vs Jokowi, Lebih Banyak Mana?

Minggu, 21 Mei 2023 | 12:06 WIB
Deretan Menteri yang Terjerat Korupsi Era SBY Vs Jokowi, Lebih Banyak Mana?
Menkominfo Johnny G Plate berikan keterangan di Kantor Kemenkominfo di Jakarta, Rabu (4/1/2023). [ANTARA/Suci Nurhaliza]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Suryadharma Ali

Suryadharma Ali merupakan Menteri Agama era Kabinet Indonesia Bersatu jilid II periode 2009-2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Kasus Suryadharma pertama kali diusut Mei 2014 sebelum akhirnya pada Juli 2015 KPK menetapkan tersangka dana operasionel menteri di Kemenag. 

Suryadharma dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.821.698.840 subsider 2 tahun penjara.

Dia terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Dia juga menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak serta membayar ongkos liburan ke Singapura dan Australia.

4. Jero Wacik

Jero Wacik pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era SBY. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar pada 2008-2011.

Pada tahun 2016, Jero divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 5,073 miliar. Dia terbukti bersalah menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata serta Menteri ESDM.

Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi

1. Idrus Marham

Baca Juga: 5 Fakta Pertemuan Prabowo dengan SBY, Ada Potensi Dua Partai Berkoalisi?

Di sisa masa jabatan pertama Presiden Jokowi pada 2014-2019, Menteri Sosial Kabinet Kerja, Idrus Marham ditetapkan tersangka KPK pada Agustus 2018. Dia jadi tersangka kasus suap proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt. Idrus dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI