Polda Metro Jaya Buka-bukaan Alasan Kasus Mario Dandy Berjalan Lama

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 21 Mei 2023 | 14:18 WIB
Polda Metro Jaya Buka-bukaan Alasan Kasus Mario Dandy Berjalan Lama
Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan David di Kompleks Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat (24/2/2023), keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Selanjutnya pada Kamis (2/3/2023), kasus hukum Mario Dandy telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kedua tersangka juga dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023).

Kemudian pada Jumat (10/3/2023), Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi penganiayaan di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Diketahui untuk anak AG, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Sedangkan untuk Mario Dandy dan Shane Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI