'Senjata Pamungkas' Ferdy Sambo Jika Kasasi Ditolak: Masih Punya Harapan?

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 22 Mei 2023 | 16:40 WIB
'Senjata Pamungkas' Ferdy Sambo Jika Kasasi Ditolak: Masih Punya Harapan?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasti adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah dua tahun.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI