- Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasti adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah dua tahun.
Kontributor : Armand Ilham
Kontributor : Armand Ilham
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI