Usai Kabulkan Gugatan, MK Sebut Masa Jabatan Firli Cs di KPK Berlaku hingga Desember 2024

Jum'at, 26 Mei 2023 | 12:24 WIB
Usai Kabulkan Gugatan, MK Sebut Masa Jabatan Firli Cs di KPK Berlaku hingga Desember 2024
Dengan begitu, kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya akan berlaku hingga Desember 2024. [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.

Putusan terakhir, MK memerintahkan pemuatan putusannya da;am Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI