Untuk melancarkan aksi tersebut, ketiga tersangka disebut Ngajib memiliki peran masing-masing. Pertama, pelaku MH membakar sapu ijuk, sementara dua lainnya, MA dan MF bertugas membeli bensin yang bakal digunakan untuk membakar gedung sekolahnya.
MA juga dikatakan sebagai sosok yang melakukan pembakaran terhadap meja dan pintu masuk di lantai 3. Adapun munculnya api dipicu oleh puntung rokok salah satu pelaku saat berada di lantai 4.
4. Tak Ada Korban Jiwa
Dalam insiden kebakaran itu, total ada 11 penghuni pondok yang dievakuasi oleh petugas. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa, namun terkait luka spesifik yang dialami mereka, belum diketahui.
Saat proses penyelamatan tersebut, sejumlah turut melakukannya terhadap beberapa buku dan Al Qur'an yang berada di dalam sekolah. Adapun selain STQ-MHI, sebuah butik yang menjual pakaian muslim di dekat situ pun terbakar karena ikut terdampak api.
5. Pasal yang Jerat Pelaku
Ngajib mengatakan bahwa ketiga santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kekinian sudah ditahan. Akibat perbuatan jahat tersebut, mereka dijatuhkan Pasal 187 dan atau 188 KUHP serta Pasal 55, 56, Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Tiga pelaku, lanjutnya, dihukum demikian karena melakukan tindak pidana secara sengaja atau lalai yang berisiko membahayakan nyawa orang lain dan merusak barang-barang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Buka Peluang Usaha untuk Santri Lewat Pelatihan Desain Grafis dan Wirausaha Kopi