b. Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam;
c. Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam;
d. Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
e. Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam;
f. Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan
Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam.
Fungsi Tim Reformasi Hukum
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri itu, Tim Reformasi hukum bertugas menentukan strategi serta agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, hingga mengevaluasi agenda utama yang mencakup:
1. Reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum
2. Reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam
3. Pencegahan dan pemberantasan korupsi
4. Reformasi sektor peraturan perundang-undangan
Adapun latar belakang pembentukan tim tersebut, yakni pertimbangan optimalisasi dalam pembangunan hukum yang diperlukan. Untuk itu, Mahfud mengambil langkah strategis yang bersinergi antarkementerian/lembaga serta melibatkan masyarakat.
Baca Juga: Kejanggalan Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pemimpin KPK, 'Berbau' Politik Jelang Pemilu 2024
Kontributor : Xandra Junia Indriasti